Seorang paman di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi keponakannya atau anak dari kakak kandungnya yang berusia 13 tahun.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka berinisial RR (20), yang juga mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh.
Tersangka RR merupakan paman kandung korban, sebut saja Mawar. Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua Mawar yang juga kakak kandung tersangka.
Kapolresta menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan tersangka di kamarnya pada Juni 2019. Namun, kasus asusila tersebut baru terungkap pada 11 Februari 2020.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi. Hingga akhirnya tersangka ditangkap pada 17 Februari 2020," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
Tersangka RR melakukan perbuatannya saat orang tua korban Mawar sedang keluar rumah. Perbuatan tersangka menyebabkan korban trauma, sehingga menimbulkan kecurigaan orang tua.
"Perubahan sikap ditunjukkan korban, ternyata diendus keluarganya, sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya, hingga akhirnya mengungkap perbuatan tersangka RR," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
Korban, kata Kapolresta, saat ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang dalami.
"Tersangka mengakui dan menyesali atas perbuatannya. Tersangka RR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo , dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka berinisial RR (20), yang juga mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh.
Tersangka RR merupakan paman kandung korban, sebut saja Mawar. Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua Mawar yang juga kakak kandung tersangka.
Kapolresta menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan tersangka di kamarnya pada Juni 2019. Namun, kasus asusila tersebut baru terungkap pada 11 Februari 2020.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi. Hingga akhirnya tersangka ditangkap pada 17 Februari 2020," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
Tersangka RR melakukan perbuatannya saat orang tua korban Mawar sedang keluar rumah. Perbuatan tersangka menyebabkan korban trauma, sehingga menimbulkan kecurigaan orang tua.
"Perubahan sikap ditunjukkan korban, ternyata diendus keluarganya, sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya, hingga akhirnya mengungkap perbuatan tersangka RR," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
Korban, kata Kapolresta, saat ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang dalami.
"Tersangka mengakui dan menyesali atas perbuatannya. Tersangka RR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo , dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020