Tapanuli Utara (ANTARA) - ZAS (14), seorang gadis remaja warga Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara menjadi korban cabul oleh tersangka APA (19), warga Siarangarang, Kecamatan Tarutung, Taput. Kejadian berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial "facebook" hingga diajak mojok di sebuah gubuk dan disetubuhi secara paksa.
"Seorang gadis remaja di Sipoholon Taput menjadi korban pencabulan tersangka APA (19) di sebuah gubuk di areal perladangan jagung di Siarangarang Tarutung," terang Kapolres Taput AKBP JMH Samosir melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (19/5).
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka APA mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan secara paksa atas diri korban di sebuh gubuk kebun jagung di Siarangarang Tarutung pada Senin, 18 Mei 2020, sekira pukul 02.00 WIB, dini hari.
"Awalnya tersangka dengan korban berkenalan melalui media sosial FB, Senin,11 Mei 2020," urai Walpon menjelaskan kronologis peristiwa.
Setelah aktif berkomunikasi melalui medsos, keduanya bertemu pada Minggu (17/5), sekira pukul 23.00 WIB, di depan Auditorium HKBP Seminarium Sipoholon, tak berapa jauh dari rumah kediaman paman korban.
Tersangka bersama tiga orang temannya datang dengan mengendarai dua unit sepeda motor untuk bertemu dengan korban, dan mengajak ZAS berboncengan untuk jalan-jalan.
"Tersangka bersama ketiga temannya membawa korban ke sebuah gubuk di lokasi sepi daerah perkebunan jagung milik warga," jelasnya.
Setibanya di depan gubuk, APA langsung menciumi korban di hadapan teman-temannya.
"Namun korban yang berupaya menolak dan meronta dipaksa masuk oleh tersangka ke dalam gubuk dan berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban," paparnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka lalu mengantarkan korban ke rumah pamannya di kompleks Seminariun Sipoholon, sekira dini hari.
Melihat keponakannya pulang pagi, sang paman merasa curiga dan menghubungi ibunda korban serta menanyai ZAS hingga peristiwa perkosaan yang dialaminya terungkap.
"Penangkapan APA dilakukan atas laporan dari ibunda korban pada Senin (18/5) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Mapolres Taput," imbuh Walpon.
Terhadap tersangka, polisi mempersangkakan pelanggaran atas UU RI No.17 tahun 2017, Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 huruf d yo pasal 81 ayat 1 dan 2.
Kenalan di Facebook, seorang gadis remaja jadi korban perkosaan di gubuk kebun jagung
Selasa, 19 Mei 2020 22:10 WIB 3157