Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali mengingatkan agar masyarakat tidak panik menyusul dua orang warga Depok yang positif terjangkit virus COVID-19 atau Corona.
"Saya imbau agar virus Corona tidak membuat kita panik karena itu penyakit seperti yang lain, yang sebenarnya tingkat kematiannya kecil dibandingkan penyakit lain. Flu biasa itu lebih banyak korbannya yang meninggal. Bahkan, penyakit paru-paru 50 kali lebih banyak dari ini kan (virus Corona)," kata Mahfud di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis.
Mahfud menegaskan aparat kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang mengambil keuntungan dari isu Corona ini, yakni dengan melakukan penimbunan barang seperti masker dan lainnya.
"Pemerintah sudah menyatakan bisa dianggap kejahatan ekonomi subversi di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," katanya.
Oleh karena itu, aparat kepolisian bisa bertindak bagi masyarakat yang tidak jelas, tiba-tiba memborong barang kemudian dijual dengan harga yang sangat mahal.
"Polisi akan mencari pasal-pasal pidananya," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kembali menegaskan bahwa pemerintah siap menghadapi Corona dan sudah memiliki peralatan dan dokter yang diperlukan.
"Jadi, jangan takut untuk Corona ini. Kita hadapi secara wajar saja. Gitu saja," ujar Mahfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Saya imbau agar virus Corona tidak membuat kita panik karena itu penyakit seperti yang lain, yang sebenarnya tingkat kematiannya kecil dibandingkan penyakit lain. Flu biasa itu lebih banyak korbannya yang meninggal. Bahkan, penyakit paru-paru 50 kali lebih banyak dari ini kan (virus Corona)," kata Mahfud di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis.
Mahfud menegaskan aparat kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang mengambil keuntungan dari isu Corona ini, yakni dengan melakukan penimbunan barang seperti masker dan lainnya.
"Pemerintah sudah menyatakan bisa dianggap kejahatan ekonomi subversi di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," katanya.
Oleh karena itu, aparat kepolisian bisa bertindak bagi masyarakat yang tidak jelas, tiba-tiba memborong barang kemudian dijual dengan harga yang sangat mahal.
"Polisi akan mencari pasal-pasal pidananya," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kembali menegaskan bahwa pemerintah siap menghadapi Corona dan sudah memiliki peralatan dan dokter yang diperlukan.
"Jadi, jangan takut untuk Corona ini. Kita hadapi secara wajar saja. Gitu saja," ujar Mahfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020