Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap tersangka kejahatan terhadap kesopanan atau asusila di muka umum berinisial P (26), kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go.
"Pengungkapan kasus ini (kejahatan kesusilaan) berawal dari informasi yang beredar di media sosial, kemudian anggota kami memonitor yang terjadi di Medos itu," kata Donny Charles Go di Pontianak, Senin.
Tersangka P, merupakan salah seorang warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.
Donny menjelaskan, terdapat enam kasus yang dilakukan tersangka, di antaranya sebanyak empat kali di tahun 2019, dan dua kali di tahun 2020.
"Ada beberapa korban yang mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka di jalan," ungkapnya.
Adapun aksi yang dilakukan tersangka di antaranya, terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Pangeran Natakusuma (samping bank BPR), tersangka memegang payudara korban dan menunjukkan kemaluannya.
Kemudian, terhadap korbannya lainnya seorang perempuan berusia 22 tahun dengan TKP di Gang Melati. Tersangka memegang payudara korban. Kemudian terhadap korban seorang perempuan berusia 25 tahun dengan TKP Jalan Tabrani Ahmad, tersangka memegang payudara korban, korban berusia 19 tahun dengan TKP Jalan Alianyang, tersangka memegang payudara korban, dan terakhir di dua TKP di Jalan Pancasila dan Suwigoyo, berdasarkan pengakuan tersangka belum diketahui korbannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya guna melampiaskan nafsunya ataupun ada keanehan dari tersangka ini, yang hingga kini masih kami dalami," ujarnya.
Tersangka diancam pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 289 ayat (1), dan atau pasal 281 ayat (1) KUHP.
"Tersangka diancam hukuman kurungan penjara 5-15 tahun," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan dengan berbagai macam bentuknya di jalan raya.
"Apabila menjadi korban tindak pidana di jalan raya diimbau untuk tidak mengejar sendiri menggunakan kendaraan, karena akan bisa membahayakan diri sendiri dan para pengendara lainnya," katanya.
Selain itu, apabila menjadi korban kejahatan juga agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, agar bisa diproses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Pengungkapan kasus ini (kejahatan kesusilaan) berawal dari informasi yang beredar di media sosial, kemudian anggota kami memonitor yang terjadi di Medos itu," kata Donny Charles Go di Pontianak, Senin.
Tersangka P, merupakan salah seorang warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.
Donny menjelaskan, terdapat enam kasus yang dilakukan tersangka, di antaranya sebanyak empat kali di tahun 2019, dan dua kali di tahun 2020.
"Ada beberapa korban yang mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka di jalan," ungkapnya.
Adapun aksi yang dilakukan tersangka di antaranya, terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Pangeran Natakusuma (samping bank BPR), tersangka memegang payudara korban dan menunjukkan kemaluannya.
Kemudian, terhadap korbannya lainnya seorang perempuan berusia 22 tahun dengan TKP di Gang Melati. Tersangka memegang payudara korban. Kemudian terhadap korban seorang perempuan berusia 25 tahun dengan TKP Jalan Tabrani Ahmad, tersangka memegang payudara korban, korban berusia 19 tahun dengan TKP Jalan Alianyang, tersangka memegang payudara korban, dan terakhir di dua TKP di Jalan Pancasila dan Suwigoyo, berdasarkan pengakuan tersangka belum diketahui korbannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya guna melampiaskan nafsunya ataupun ada keanehan dari tersangka ini, yang hingga kini masih kami dalami," ujarnya.
Tersangka diancam pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 289 ayat (1), dan atau pasal 281 ayat (1) KUHP.
"Tersangka diancam hukuman kurungan penjara 5-15 tahun," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan dengan berbagai macam bentuknya di jalan raya.
"Apabila menjadi korban tindak pidana di jalan raya diimbau untuk tidak mengejar sendiri menggunakan kendaraan, karena akan bisa membahayakan diri sendiri dan para pengendara lainnya," katanya.
Selain itu, apabila menjadi korban kejahatan juga agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, agar bisa diproses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020