Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu - Lampung resmi menutup sementara kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang di Kota Bengkulu untuk mencegah penularan virus korona baru atau COVID-19.

Kepala BKSDA Bengkulu - Lampung Donal Hutasoit mengatakan penutupan ini dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret lalu hingga 30 Maret mendatang.

Penutupan sementara ini dilakukan berdasarkan keluarnya surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SE.1/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2020 tentang pencegahan penularan COVID-19 yang dikeluarkan 15 Maret lalu.

"Sebenarnya ini sudah arahan dari Gubernur Bengkulu juga untuk menghindari penularan virus korona ini. Secara nasional juga ada imbauan untuk menghindari keramaian termasuk kawasan TWA," kata Donald saat dihubungi, Sabtu.

Donald menjelaskan kawasan TWA Pantai Panjang yang ditutup sementara mulai dari kawasan disekitar pantai Pasir Putih dan terusan pantai hingga kesekitar kawasan pelabuhan Pulau Baai.

"Kalau yang disekitar BIM dan seterusnya itu sudah dilepas ke Pemda jadi bukan kewenangan kita lagi," papar Donald.

"Kalau pengunjung kita larang, kalau dia nekat tentu ada sanksi tapi bukan sanksi pidana ya," tegas Donald.

Selain menutup sementara kawasan TWA Pantai Panjang, BKSDA Bengkulu - Lampung juga menutup sejumlah kawasan lainnya yakni TWA Sebelat di Kabipaten Bengkulu Utara dan TWA Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong.

"Nanti setelah 14 hari kita akan evaluasi dulu. Kita lihat situasi, kalau masih berbahaya COVID-19 maka akan kita perpanjang tapi kalau tidak akan kita buka lagi," jelas Donald.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020