Seorang warga berinisial EY (43 tahun) asal Aceh Utara, meninggal dunia dalam status pasien dalam pengawasan (PDP), namun pemakamannya tetap dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pasien positif COVID-19.

Juru Bicara COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan PDP tersebut telah diambil sampel lendir (swab), selanjutnya dikirim ke Balitbangkes Kemenkes RI, namun belum ada hasil pemeriksaannya.

Baca juga: Hari ini, Aceh laporkan kasus pertama positif virus corona

"Tapi jenazah EY akan tetap diperlakukan sesuai SOP jenazah COVID-19," katanya di Banda Aceh, Kamis.

Dia menjelaskan PDP tersebut meninggal dunia dalam perawatan di respiratory intensive care unit (RICU) RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh pada Rabu (25/3) sekitar pukul 18.40 WIB.

Ia menjelaskan EY memiliki riwayat tinggal di daerah transmisi COVID-19, yang kembali ke Aceh Utara dari Malaysia. Hasil pemeriksaan ditemukan gambaran infeksi paru-paru (Pneumonia) dan memenuhi kriteria sebagai PDP COVID-19.

"Karena itu dia ditangani sesuai SOP COVID-19 di RICU RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, hingga meninggal dunia karena gagal nafas akibat pneumonia," katanya.

Baca juga: Demam tinggi, tiga karyawan Indomaret dievakuasi ke rumah sakit

Baca juga: Tak punya modal nikah, calon pengantin nekat rekayasa jadi korban perampokan

Direktur RSUD Zainoel Abidin dr Azhruddin mengatakan butuh waktu mulai empat hingga tujuh hari untuk mendapatkan hasil swab dari Balitbangkes Kemenkes RI tersebut untuk PDP berinisial EY.

"Menunggu empat sampai tujuh hari lagi," katanya, menjawab pertanyaan terkait durasi waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil swab EY.

Tercatat hingga kini telah dua orang PDP COVID-19 meninggal dunia di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, yakni warga berinisial AA (56 tahun) meninggal pada Senin (23/3) lalu dan EY (43 tahun).

Setelah empat hari meninggal, AA telah terkonfirmasi dari Balitabangkes Kemenkes RI bahwa dinyatakan positif COVID-19. Hal itu merupakan positif COVID-19 perdana di daerah Serambi Mekkah.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020