Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil memberikan pengertian kepada penyelenggara acara resepsi pernikahan di gedung Graha Mustika Kudus sehingga mau membatalkannya, menyusul imbauan pemerintah agar tidak menggelar acara yang menghadirkan massa untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
Kapolsek Jati Polres Kudus AKP Bambang Sutaryo di Kudus, Rabu, menyatakan benar bahwa pihaknya bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jati, Kudus berhasil memberikan pengertian bahwa menggelar acara resepsi pernikahan pada kondisi sekarang sangat tidak dianjurkan sehingga acara resepsi pernikahan harus dibatalkan.
Acara resepsi pernikahan yang digelar di Graha Mustika Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, rencananya digelar pada Rabu (25/3).
Sebelumnya, lanjut dia, pemerintah desa setempat selaku pengelola gedung sudah mengingatkan penyelenggara acara untuk menunda karena adanya imbauan pemerintah untuk tidak menggelar acara yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak.
Hanya saja, lanjut dia, acara resepsi pernikahan tetap masih digelar.
"Kami juga heran, masih ada yang mencuri-curi kesempatan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, kepolisian bertindak tegas karena dari pemerintah juga telah memberikan imbauan untuk melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) demi keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah mewabahnya COVID-19.
Sebelum acara dimulai, Muspika Jati berhasil menemui salah satu personel "event organizer" (pengelola acara) untuk diberikan pengertian.
"Akhirnya, pihak pengelola acara mau memahami dan acara resepsi pernikahan tersebut bisa ditunda," ujarnya.
Hal itu, kata dia, juga untuk menjalankan Maklumat Kapolri dan Pemkab Kudus yang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan keramaian.
"Maklumat Kapolri disebutkan bahwa kegiatan apapun yang melibatkan kerumuman massa tidak diperbolehkan. Pemerintah juga sama, maka sama-sama mematuhi agar penularan virus corona bisa dicegah," ujarnya.
Polsek Jati juga sudah menunda sejumlah kegiatan yang mendatangkan keramaian.
Beberapa tamu yang telanjur datang, melihat acara tersebut ditunda memahaminya karena pemerintah tengah berjuang menuntaskan wabah COVID-19 di Tanah Air.
Kepala Desa Getas Pejaten Kusnadi mengatakan sebelumnya dari pemerintah desa memberikan imbauan kepada pihak keluarga terkait larangan sementara untuk kegiatan keramaian.
Imbauan tersebut diberikan dua hari sebelum acara resepsi pernikahan digelar.
Hal yang sama juga disampaikan kepada penyewa gedung lainnya, sehingga tercatat sudah ada puluhan penyewa gedung yang sedianya hendak memanfaatkan gedung tersebut.
"Tarif sewa gedung sebesar Rp4 juta, sedangkan untuk hari libur sebesar Rp4,5 juta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kapolsek Jati Polres Kudus AKP Bambang Sutaryo di Kudus, Rabu, menyatakan benar bahwa pihaknya bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jati, Kudus berhasil memberikan pengertian bahwa menggelar acara resepsi pernikahan pada kondisi sekarang sangat tidak dianjurkan sehingga acara resepsi pernikahan harus dibatalkan.
Acara resepsi pernikahan yang digelar di Graha Mustika Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, rencananya digelar pada Rabu (25/3).
Sebelumnya, lanjut dia, pemerintah desa setempat selaku pengelola gedung sudah mengingatkan penyelenggara acara untuk menunda karena adanya imbauan pemerintah untuk tidak menggelar acara yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak.
Hanya saja, lanjut dia, acara resepsi pernikahan tetap masih digelar.
"Kami juga heran, masih ada yang mencuri-curi kesempatan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, kepolisian bertindak tegas karena dari pemerintah juga telah memberikan imbauan untuk melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) demi keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah mewabahnya COVID-19.
Sebelum acara dimulai, Muspika Jati berhasil menemui salah satu personel "event organizer" (pengelola acara) untuk diberikan pengertian.
"Akhirnya, pihak pengelola acara mau memahami dan acara resepsi pernikahan tersebut bisa ditunda," ujarnya.
Hal itu, kata dia, juga untuk menjalankan Maklumat Kapolri dan Pemkab Kudus yang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan keramaian.
"Maklumat Kapolri disebutkan bahwa kegiatan apapun yang melibatkan kerumuman massa tidak diperbolehkan. Pemerintah juga sama, maka sama-sama mematuhi agar penularan virus corona bisa dicegah," ujarnya.
Polsek Jati juga sudah menunda sejumlah kegiatan yang mendatangkan keramaian.
Beberapa tamu yang telanjur datang, melihat acara tersebut ditunda memahaminya karena pemerintah tengah berjuang menuntaskan wabah COVID-19 di Tanah Air.
Kepala Desa Getas Pejaten Kusnadi mengatakan sebelumnya dari pemerintah desa memberikan imbauan kepada pihak keluarga terkait larangan sementara untuk kegiatan keramaian.
Imbauan tersebut diberikan dua hari sebelum acara resepsi pernikahan digelar.
Hal yang sama juga disampaikan kepada penyewa gedung lainnya, sehingga tercatat sudah ada puluhan penyewa gedung yang sedianya hendak memanfaatkan gedung tersebut.
"Tarif sewa gedung sebesar Rp4 juta, sedangkan untuk hari libur sebesar Rp4,5 juta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020