Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu meminta pemerintah menyediakan lahan pemakaman khusus untuk jenazah yang positif terinfeksi virus korona jenis baru atau COVID-19.

Sekretaris Umum MUI Provinsi Bengkulu Dani Hamdani mengatakan permintaan itu diajukan untuk menindaklanjuti Fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19.

Ada enam ketentuan hukum yang harus dipedomani dalam fatwa tersebut, mulai dari bagaimana proses memandikan, mengkafani, mensalatkan dan mengubur jenazah yang terinfeksi COVID-19.

Dani meminta lahan khusus untuk pemakaman jenazah terinfeksi COVID-19 ini letaknya jauh dari pemukiman masyarakat.

"Kita akan lihat situasi, Bengkulu sekarang masih zona hijau. Tapi kalau nanti sudah ada jatuh korban positif korona dan meninggal dunia, kita akan menyampaikan pada pihak pemerintahan disiapkan lahan pemakaman khusus yang jelas," kata Dani di Bengkulu, Sabtu.

Selain itu, untuk mencegah penularan, Dani juga mengimbau nantinya bila ada orang yang meninggal karena positif terinfeksi COVID-19 di Bengkulu, maka proses memandikan, mengkafani hingga memakamkan jenazah dilakukan oleh orang kesehatan dan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Sedangkan untuk proses salat jenazah, Dani menyarankan agar dilakukan dengan menjaga jarak antara jenazah dengan jamaah. Namun jika memang tidak memungkinkan bisa dilakukan dengan salat gaib.

"Untuk salat jenazahnya itu tetap di dilakukan, tapi mungkin bisa jadi dengan salat ghaib, atau mungkin jenazahnya jangan dekat dengan jamaah salatnya," jelas Dani.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020