Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan memusnahkan puluhan ribu gawai dan barang elektronik lainnya asal Tiongkok (China) yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean B Palembang dengan cara digilas alat berat.
Kepala Kejari Palembang Asmadi, di Palembang, Jumat, mengatakan puluhan ribu barang ilegal tersebut disita dari dua terpidana penyelundupan barang ilegal yakni Ali Akbar dan Jedi Suwianto yang telah divonis 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada 18 Juni 2020.
"Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan ini karena ada upaya pemalsuan dokumen yang berbeda dengan isi muatan berbeda," ujarnya saat pemusnahan.
Menurut dia, keduanya terbukti melakukan tindak penyelundupan barang dari luar negeri dan melanggar Pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Terdapat 127 jenis (item) barang ilegal dengan total 43.000 unit yang diselundupkan keduanya, mulai dari telepon pintar, tablet, aksesoris elektronik, dan berbagai mainan anak-anak.
Perbuatan terpidana Ali Akbar mengakibatkan kerugian negara hingga Rp9.673.588.000, dan dari terpidana Jedi mengakibatkan kerugian negara Rp2.356.428.000, sedangkan keduanya hanya didenda majelis hakim sebesar Rp500 juta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang Dwi Harmawanto mengatakan bahwa terpidana Ali dan Jedi diamankan petugas Bea Cukai Palembang bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim pada 30 Januari 2020
"Modus keduanya memasukkan barang impor melalui jalur laut kemudian diangkut dengan dua unit truk, lalu saat berupaya mengantarkan barang ilegal itu keduanya kami tangkap di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang," kata Dwi.
Ia menyebut bahwa penyelundupan barang elektronik di Kota Palembang termasuk jarang, namun kondisi Palembang yang termasuk wilayah terbuka baik jalur laut atau pun darat (perlintasan) pesisir timur laut Sumatera membuatnya rawan menjadi jalur penyelundupan menggunakan kapal cepat atau high speed crafts (HSC).
"Oleh karena itu, kami terus meningkatkan peran intelijen dan patroli laut, agar tidak ada lagi penyelundupan dari wilayah perairan di Sumsel," katanya lagi.
Kejari Palembang musnahkan puluhan ribu gawai ilegal
Jumat, 7 Agustus 2020 15:59 WIB 883