Bengkulu (Antara Bengkulu) - Ketua DPRD Kabupaten Seluma Zaryana Rait
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam kasus gratifikasi, meminta lembaga pemberantas korupsi itu
segera memroses kasusnya.
"Dalam waktu dekat, saya akan mendatangi KPK dan meminta kasus
dugaan korupsi yang membelit saya agar segera diproses," kata Rait di
Bengkulu, Selasa.
Rait ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2013 dalam
kasus dugaan menerima suap dari mantan Bupati Seluma, Murman Efendi
untuk meloloskan peraturan daerah tentang proyek tahun jamak atau
"multiyears".
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan hingga saat ini kasus yang menyangkut dirinya belum diproses oleh KPK.
"Makanya saya mau mendatangi KPK agar segera diproses karena saya
siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya," ucapnya.
Ia mengatakan siap menjalani proses hukum yang ada, namun ia
memastikan tugas-tugas di DPRD Seluma dan partainya sudah beres.
Zaryana yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) PKPI
Bengkulu ini mengatakan terlebih dahulu menyelesaikan proses verifikasi
partainya untuk Pemilu 2014.
"Saya mau memastikan tidak ada permasalahan lagi di PKPI Provinsi Bengkulu," tambahnya.
Setelah itu kata dia, ia siap menjalani proses hukum di KPK sehingga persoalan tersebut juga tuntas.
Sebelumnya pada Februari 2013, KPK menetapkan status tersangka atas
tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten Seluma dan seorang anggota DPRD
setempat.
Selain Zaryana Rait, KPK juga menetapkan status tersangka kepada
Wakil Ketua I DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua II DPRD Seluma
Muchlis Tohir, serta anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.
Keempatnya menjadi tersangka kasus dugaan suap penerbitan peraturan
daerah tentang proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem
tahun jamak, sebesar Rp381 miliar.
Ketiga pimpinan DPRD tersebut diduga menerima suap masing-masing
sebesar Rp100 juta dari Mantan Bupati Seluma Murman Efendi untuk
memuluskan pengesahan peraturan daerah itu.
Keempatnya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5
ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis bersalah
dan dua tahun kunrungan penjara terhadap mantan Bupati Seluma Murman
Effendy yang terbukti menyuap para wakil rakyat itu. (ANTARA)
Ketua DPRD Seluma minta KPK proses kasusnya
Selasa, 23 April 2013 17:36 WIB 3989