Rejanglebong (Antara) - Hingga akhir Maret 2014 Pengadilan Agama (PA) Curup, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, telah menangani 145 kasus perceraian yang terjadi di daerah itu.
"Jumlah perkara perceraian yang masuk terhitung Januari hingga Maret 2014 sebanyak 180 perkara yang terbagi menjadi 142 perkara cerai gugat dan 38 perkara cerai talak, sedangkan yang sudah ditangani sebanyak 145 perkara. Perkara yang sudah ditangani ini terdiri dari cerai gugat sebanyak 113 perkara dan cerai talak sebanyak 32 perkara," kata Panitia Muda Hukum Pengadilan Agama Curup, Nil Khairi, di Rejanglebong, Rabu.
Angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Curup tersebut kata dia, berasal dari 15 kecamatan di Rejanglebong dan dari delapan kecamatan di Kabupaten Kepahiang.
Kasus perceraian sudah mereka tangani itu disebabkan antara lain akibat tidak ada tanggung jawab (suami) sebanyak 30 perkara, kemudian ketidakharmonisan dalam rumah tangga sebanyak 110 perkara, kawin paksa satu perkara dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak empat perkara.
Untuk kasus serupa yang terjadi selama 2013 lalu tambah dia, tercatat jumlah perkara yang masuk sebanyak 677 perkara yang terdiri dari gugat cerai yang diajukan isteri sebanyak 491 perkara dan cerai talak atau perceraian yang diajukan suami sebanyak 186 perkara, dari jumlah itu yang berhasil diselesaikan sebanyak 607 perkara dan sisa di putus pengadilan pada periode Januari - Maret 2014.
Faktor dominan yang menyebabkan tingginya kasus perceraian yang terjadi tahun lalu kata dia, ialah adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang mencapai 452 perkara, kemudian akibat tidak ada tanggungjawab dari suami sebanyak 126 perkara.
Sedangkan selebihnya akibat poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, faktor ekonomi, selanjutnya akibat dihukum atau menjalani hukuman, serta adanya gangguan dari pihak ketiga.
"Sebelum perkara gugatan perceraian diputus majelis hakim pihak Pengadilan Agama biasanya melakukan upaya mendamaikan antara penggugat dengan tergugat atau disebut mediasi, jika upaya ini gagal barulah hakim memutuskan perkara tersebut," urainya.***3***