"Masyarakat memiliki hak yang sama untuk hidup sehat, termasuk dalam urusan rokok, rokok tidak hanya merusak pemakai, tetapi juga membahayakan perokok pasif," kata Juru Bicara Fraksi PAN, Intan Zoraya, di Bengkulu, Rabu.
Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu mempunyai kewajiban dalam menyediakan kawasan yang sehat bagi masyarakat, termasuk kawasan bebas asap rokok.
"Hal itu sesuai dengan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, oleh sebab itu Fraksi PAN mendukung draft rancangan peraturan daerah tentang kawasan bebas rokok dilanjutkan ke tahap berikutnya," ucapnya.
Namun, menurut dia, sebelum raperda tersebut disahkan menjadi perda, Fraksi PAN meminta pemda setempat untuk mengkaji aturan tersebut lebih dalam secara teknis.
"Harus ada regulasi rokok, harus dipikirkan juga bagaimana jumlah petugas penegak perda dibandingkan dengan jumlah dan luas kawasan bebas asap rokok yang akan diterapkan," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Raflesia Bersatu, bahwa di Bengkulu harus ada peraturan daerah yang mengatur tentang rokok.
"Merokok dapat membahayakan kesehatan dan menjadi penyebab penyakit berbahaya, bahkan menimbulkan kematian, ini perlu menjadi perhatian kita semua," kata Juru Bicara Fraksi Raflesia Bersatu, Bustami.
Dia mengatakan, pihaknya setuju naskah raperda tentang kawasan bebas rokok itu agar dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Lima fraksi yakni Demokrat, PAN, PKS, Raflesia Bersatu, Perjuangan Rakyat, menyetujui perda tersebut dibutuhkan, dan hanya Fraksi Golkar yang berbeda pandangan.
Juru Bicara Fraksi Golkar Heri Alfian, mengatakan rencana perda tentang rokok itu perlu dikaji ulang, baik pemahaman secara akademik, lokasi yang akan menjadi kawasan bebas rokok serta teknis lainnya. (Antara)
Pewarta: OLeh Boyke LWEditor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.