Depok (ANTARA Bengkulu) - Banyak sekolah di Indonesia saat ini sedang mencanangkan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI.

Di satu sisi tentu ada manfaat dari RSBI seperti peningkatan mutu dan kualitas pendidikan baik itu pada sistem pendidikan, guru, maupun siswanya, juga persiapan bagi para pelajar menghadapi era global.

Namun ada juga kekurangannya, seperti yang dialami seorang siswa RSBI  sebut saja Gilang - yakni sumber daya manusia baik guru maupun siswa belum siap, ini terlihat kegiatan belajar mengajar sehari-hari. Guru misalnya, tidak berbahasa Inggris, dan siswa sendiri belum mahir berbahasa itu.

Bahasa yang digunakan di RSBI masih Bahasa Indonesia, bahkan dengan logat Jawa. Padahal RSBI dituntut untuk menggunakan Bahasa Inggris dalam pelajaran yang berbasis MIPA dan Bahasa Inggris itu.

Juga ada perbedaan standar nilai. "Di sekolah saya, kelas X ada 10 kelas umum dan tiga kelas RSBI. Kelas RSBI itu sendiri terdiri atas  siswa-siswa unggulan yang notabene juara kelas dan Top 10 di SMP masing-masing," kata Gilang.

Hal itu menurut dia, membuat persaingan yang ketat dan standar nilai yang tinggi menjadi `menu' sehari-hari. Umpamanya, nilai tujuh di kelas RSBI dapat berarti nilai 8-9 di kelas reguler.

"Ini sangat merugikan siswa yang tidak tergolong genius, apalagi saat penerimaan, siswa yang tidak masuk 10 besar akan sulit mendapatkan program beasiswa, padahal kualitas mereka itu mungkin setara dengan juara-juara kelas regular," ujarnya.

Sarana dan prasarana juga tidak memadai. Buku yang benar-benar berlisensi RSBI  (made in Cambridge) hanya buku pelajaran Bahasa Inggris. ¿Bagaimana dengan pelajaran MIPA? Kami menggunakan fotocopian. Ini tentu tidak etis bukan, selain itu mutu buku rendah.¿

Pro dan kontra RSBI terus berlanjut. Penyelenggaraan sekolah berstatus RSBI/SBI  secara konsep bertentangan dengan falsafah pendidikan nasional. Karena itu menurut Daoed Joesoef, RSBI harus dibubarkan, agar kekeliruan pendidikan tidak makin parah.

Ketika bertindak selaku saksi ahli pemohon bersama ahli filsafat dan manajemen pendidikan, HAR Tilaar, dalam sidang uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI/SBI, di Mahkamah Konstitusi, Daoed Joesoef sangat menentang pengembangan sekolah RSBI/SBI.

"Saya menuntut pemerintah secepatnya membubarkan RSBI/SBI karena cara dan standar yang dipilih pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan sistem itu,  menciptakan pengkastaan dan melegalkan pemakaian bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan," katanya.

Dalam pandangan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, pemerintah mengembangkan kelompok anak yang ceradas sedemikian rupa, namun ada juga kelompok anak yang nantinya bakal sekadar jadi 'penonton' dalam pembangunan.

Sementara HAR Tilaar menilai, pendidikan RSBI/SBI di Indonesia yang mengacu pada negara-negara industri maju yang tergabung dalam OECD, "menunjukkan kita tidak memiliki kemerdekaan budaya dan hanya menghasilkan manusia yang pintar secara intelektual, bukan manusia yang berkarakter dan berbudaya."  

Pro dan kontra yang berkepanjangan, menyebabkan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengagendakan pembahasan mengenai "nasib" RSBI.

Hasil sementara Rembuknas menyimpulkan bahwa RSBI akan tetap hidup. Hampir seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota menilai, RSBI merupakan program penting dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh membenarkan hal itu dengan mengatakan, hasil sementara diskusi tentang RSBI menyatakan tidak ada ide untuk membubarkan sistem itu. RSBI. Diskusi kali ini tidak lagi mempermasalahkan ada atau tidaknya RSBI, tetapi pembenahan tata kelola di masing-masing RSBI.

Selain tata kelola, RSBI menurut dia, harus memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yakni standar isi, tenaga pendidik, evaluasi, sarana dan prasarana, proses belajar dan mengajar, tata kelola, kompetensi lulusan, dan pembiayaan.

Kenapa dipertahankan?
Namun, alasan pemerintah terus mempertahankan RSBI agar mutu pendidikan Indonesia bisa berdaya saing internasional, banyak dipertanyakan. Pasalnya, evaluasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, justru menunjukkan bahwa tak selalu sekolah RSBI lebih unggul dari sekolah reguler.

Bahkan, dalam beberapa skor penilaian, termasuk Bahasa Inggris yang seharusnya menjadi keunggulan RSBI, siswa dan guru di sekolah reguler lebih unggul. Ini terlihat di jenjang SMP di mana skor Bahasa Inggris siswa RSBI 7,05, sedangkan siswa reguler 8,18.

Guru Bahasa Inggris di SMP menurut hasil evaluasi itu juga punya skor yang lebih tinggi, yaitu 6,2, dibandingkan dengan guru RSBI yang 5,1. Ini juga terjadi pada guru Bahasa Inggris di jenjang SMA.

Selisih skor nilai-nilai antara siswa RSBI dan reguler umumnya di bawah 1 dari skor 0-9. Hal ini terjadi karena, dari kajian, guru-guru sekolah reguler justru mempunyai skor yang lebih baik dari guru di RSBI.

Guru SMA reguler misalnya, ternyata lebih unggul dalam skor di mata pelajaran Fisika, Biologi, dan Bahasa Inggris. Di Matematika hampir sama. Kemampuan pedagogi guru juga tidak jauh beda. Bahkan, di SD, skor pedagogi guru sekolah reguler lebih unggul. Di jenjang SMP juga beda kecil, kecuali di SMA yang bedanya lebih dari satu poin.

Ahli evaluasi dari Universitas Pendidikan Indonesia, S Hamid Hasan berpendapat,  tidak selalu kemampuan RSBI lebih baik dari sekolah reguler yang unggul. "Asal sekolah diberi fasilitas yang baik, guru yang kompetensinya bagus, tanpa embel-embel RSBI pun sekolah tetap bisa menunjukkan kualitas."

"Untuk apa pemerintah menciptakan perbedaan-perbedaan dalam pendidikan lewat RSBI," kata Hamid.

Guru SMA RSBI di Jakarta, Retno Lisyarti menilai pemerintah tidak mampu membangun kapasistas guru yang dibutuhkan untuk sekolah bermutu. Dana dari masyarakat dan pemerintah yang mengucur ke sekolah RSBI lebih untuk peningkatan sarana, kegiatan, honor guru, dan membayar pengajar asing yang digaji lebih mahal.

Menurut Retno, di sekolah RSBI ada guru asing yang harus berasal dari kawasan Eropa atau Australia. Gajinya lebih mahal dari guru Indonesia, untuk kelas internasional Rp31 juta per tahun. Siswa mendapat pengajaran ekstra dari beberapa guru asing, utamanya saat mereka akan menghadapi ujian internasional Cambridge atau IB.

Kebijakan RSBI juga menciptakan ketidakadilan bukan hanya kepada masyarakat, guru dalam negeri saja dipandang lebih rendah daripada guru asing, katanya.

Terkait dengan pro kontra ini, keputusan pemerintah menghentikan izin baru RSBI dinilai sangat tepat oleh banyak kalangan pemerhati dan praktisi pendidikan. Penghentian tersebut sudah diimpikan karena RSBI dianggap hanya kebijakan semu, kata praktisi pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang, Suparto.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Malang itu menilai, pendirian RSBI tak ubahnya proyek untuk mengeruk uang dari masyarakat, karena lulusan RSBI belum memenuhi standar kualitas yang diharapkan, bahkan tidak lebih baik dari sekolah reguler.

"Seharusnya seleksi masuk RSBI bermula dari siswa reguler lebih dulu, artinya semua siswa baru memiliki kesempatan yang sama. Setelah semua masuk baru dilakukan seleksi masuk RSBI," ujarnya.

Faktanya, seleksi siswa masuk RSBI dilakukan secara terpisah dengan reguler. Hal itu menunjukkan adanya diskriminasi dan sangat mengesankan tidak adil di mata masyarakat. Dengan biaya yang lebih mahal, siswa yang mampu secara ekonomi bisa dengan mudah masuk RSBI.

Hanya saja, penghentian izin RSBI seperti ditegaskan Supartyo, bukan berarti mematikan kreativitas sekolah. Justru ada keleluasaan bagi dinas pendidikan untuk menyusun program peningkatan kualitas pendidikan, misalnya, membuka kelas bilingual lebih banyak serta kelas akselerasi yang berorientasi pada kemampuan akademik siswa. (T.Z002/Z002)


Pewarta: Illa Kartila
Editor : AWI-SEO&Digital Ads

COPYRIGHT © ANTARA 2026