Dia mengatakan JKN adalah program nasional jaminan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan adalah badan pelaksana program tersebut. Sedangkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) adalah kartu identitas peserta, terutama digunakan oleh peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“BPJS bukan pemberi layanan medis, tapi pengelola sistem dan dana gotong royong kesehatan ini,” katanya.

Dua Golongan Peserta: PBI dan Non-PBI
Nanang mengatakan dalam skema JKN, peserta dibagi menjadi dua kategori besar yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran). Peserta golongan ini yang iurannya dibayar pemerintah melalui APBN, dialokasikan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Kemudian, kata dia, terdapat peserta non-PBI yang iurannya dibayar secara mandiri. Kategori ini termasuk peserta swa pembiayaan, pekerja penerima upah (PPU), dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang membayar iuran secara langsung atau melalui perusahaan.

Ia mengatakan semua peserta, baik PBI maupun non-PBI, memiliki hak yang sama dalam mengakses pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Ini penting dipahami agar peserta tidak kecewa. Kami terus melakukan edukasi agar masyarakat tahu mana yang dijamin dan mana yang tidak,” kata dia.

Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Imam menekankan bahwa keberhasilan program JKN sangat bergantung pada pemahaman dan kepatuhan peserta terhadap hak dan kewajiban mereka. BPJS Kesehatan secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui kanal digital dan kemitraan dengan faskes.

“Gotong royong dalam JKN bukan hanya soal iuran, tapi juga soal tanggung jawab kolektif. Program ini milik bersama, dan hanya bisa berjalan jika semua pihak ikut serta secara aktif dan tertib,” katanya.



Pewarta: A061
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026