Bengkulu (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, mengatakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bentuk nyata prinsip gotong royong di bidang kesehatan. Melalui iuran yang dibayar oleh peserta sesuai kemampuan, sistem ini menjamin seluruh warga negara memperoleh akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
“JKN adalah contoh konkret gotong royong modern. Yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang tidak mampu. Inilah semangat solidaritas sosial yang dihidupkan dalam sistem kesehatan nasional kita,” kata Imam di Lampung saat berbincang dengan rekan media, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara menjalankan mandat negara untuk mewujudkan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Meski JKN mengcover banyak layanan kesehatan, ia mengatakan terdapat 21 jenis layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena tidak terkait dengan prinsip efisiensi, prioritas medis dan keberlanjutan sistem JKN.
Ia mencontohkan layanan yang tidak dijamin itu seperti untuk estetika, penyakit atau sakit karena olahraga ekstrem berbahaya, layanan kesehatan alternatif, layanan kesehatan yang belum terbukti klinis, ketergantungan obat atau alkohol, wabah, sakit karena kelalaian dan lain-lain.
"Masak iya kita patungan iuran untuk JKN untuk membiayai peserta yang operasi plastik atau kecantikan? Dana JKN berasal dari negara dan itu dipertanggungjawabkan. Tentu peserta JKN enggan dong membayar iurannya dipakai untuk hal-hal seperti itu," kata dia memberi contoh layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS.
JKN, BPJS, dan KIS: Satu Sistem, Peran Berbeda
Di tempat yang sama, Petugas Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Lampung, Nanang Jayadi menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan JKN, BPJS dan KIS.
Menurut dia, terdapat banyak unsur masyarakat masih keliru memahami perbedaan antara JKN, BPJS, dan KIS.