Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (16/10/2025), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam sambutannya, Tongam menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek teknis dan substansi hukum.

“Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret agar regulasi daerah benar-benar efektif, adaptif, dan sesuai dengan dinamika hukum nasional,” ungkap Tongam.
Raperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang membawa sejumlah pembaruan substansi dalam tata kelola aset daerah.
Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Bengkulu yang terdiri dari Hero Herlambang BY, Aulia Sulistira, Imiastuti, dan Nurbaiti, memaparkan hasil telaahan terhadap draf Raperda baik dari sisi teknik penyusunan maupun materi muatan. Secara umum, rancangan tersebut telah sesuai dengan regulasi terbaru, namun masih memerlukan penyempurnaan pada aspek pengaturan pembelian kendaraan dinas perorangan DPRD yang belum tercantum dalam naskah awal.
Setelah melalui proses pembahasan intensif, disepakati bahwa Raperda Kabupaten Rejang Lebong tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah memenuhi prinsip harmonisasi dan dinyatakan selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan akan semakin berkualitas, berlandaskan kepastian hukum, dan mendukung tata kelola aset daerah yang transparan serta akuntabel.
