Moskow (ANTARA) - Sebuah aturan baru mulai berlaku di Inggris yang membatasi aksi protes di depan rumah para pejabat publik, demikian diumumkan Kementerian Dalam Negeri Inggris pada Selasa (4/11).
Kementerian tersebut menuturkan bahwa berdasarkan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Crime and Policing, kepolisian akan diberikan kewenangan yang diperkuat untuk menghentikan bentuk intimidasi dan penyalahgunaan yang mencakup protes di depan rumah pejabat publik.
“Termasuk di dalamnya tindak pidana baru berupa melakukan protes di depan rumah seseorang yang sedang memegang jabatan publik dengan tujuan memengaruhi mereka dalam menjalankan tugas atau aspek kehidupan pribadinya,” bunyi pernyataan kementerian itu.
Pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan, jelas pernyataan tersebut.
Kementerian mengatakan bahwa undang-undang baru ini diberlakukan di tengah meningkatnya kasus pelecehan terhadap pejabat publik di Inggris.
Menurut Komisi Pemilihan Umum Inggris, lebih dari separuh kandidat dalam pemilihan umum tahun lalu mengalami beberapa bentuk intimidasi.
