Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah segera memperkuat pertahanan siber negara dengan menjalani dua langkah strategis.
Langkah pertama, yakni meratifikasi United Nations Convention Against Cybercrime yang baru saja disahkan Majelis Umum PBB, dan kedua adalah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Dua langkah tersebut, menurut Bamsoet (sapaan akrabnya) di Jakarta, Kamis, harus dijalankan agar Indonesia memiliki pondasi hukum yang kokoh dalam menghadapi ancaman kejahatan siber lintas negara.
"Kita tidak bisa tinggal diam. Indonesia harus segera meratifikasi konvensi itu dan mempercepat pembentukan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai perangkat hukum nasional,” kata Bamsoet dalam keterangannya.
Menurut laporan Cybersecurity Ventures yang dimiliki Bamsoet, tercatat perkiraan total kerugian akibat kejahatan siber global akan mencapai 10,5 triliun dolar AS pada tahun 2025.
