Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menangani 8.320 konten bermuatan radikalisme maupun terorisme pada 20 Oktober 2024 sampai 16 November 2025.
“Dalam periode satu tahun ini ada 8.320 konten dengan posisi terbesar ada di platform Meta, diikuti Google, TikTok, X, Telegram, file sharing, Snack Video, dan ada 10 situs yang juga kita tindaklanjuti,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam konferensi pers Penanganan Anak Rekrutmen Secara Online Terhadap Anak-anak Oleh Kelompok Terorisme di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ia merincikan, dari 8.320 konten yang ditangani, sebanyak 8.275 merupakan aduan dari kementerian/lembaga terkait.
“Dari Densus 88 ada 6.426 aduan yang masuk ke kami, dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ada 1.836. Lalu, dari Instansi lain, intelijen ada 11, dari TNI ada satu, dan dari Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat (Pussansiad) ada satu,” ungkapnya.
Alexander mengatakan, dalam pencegahan konten ilegal maupun konten negatif, Kemkomdigi mengembangkan taksonomi risiko konten yang mendorong implementasi notice and takedown yang cepat dan prosedur banding yang melindungi hak para pengguna digital.
“Pendekatan yang kami terapkan adalah berbasis risiko, berbasis bukti, dan tentunya memastikan bahwa intervensi yang kami lakukan itu proporsional,” katanya.
Selain itu, dalam hal perlindungan anak, Kemkomidigi selaku regulator telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
