Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru itu mengatur agar syarat penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan diperketat.
Menurut dia, upaya paksa tersebut bisa dilakukan aparat tetapi harus dengan sangat hati-hati. Untuk itu, dia menyampaikan bahwa anggapan dari kelompok masyarakat yang menyebut semua orang bisa ditangkap dengan mudah akibat Pasal 5 KUHAP baru uang dinilai sebagai "pasal karet", itu tidak benar.
"Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP yang lama," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa beredar narasi di publik bahwa penyelidik dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan pada tindak pidana yang belum terkonfirmasi.
Menurut dia, narasi itu tidak benar karena penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5, dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, tetapi dalam tahap penyidikan.
