Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengevaluasi secara menyeluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh pihak penagih hutang (debt collector) menyusul insiden pengeroyokan dan kericuhan yang menewaskan dua orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, peristiwa tersebut bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan yang berujung pada aksi kekerasan.
Pada saat itu terjadi cekcok karena anggota Polri yang berada di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan tersebut.
"Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Menurut Budi, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) dalam menerapkan regulasi penagihan kredit.
"Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan 'leasing-leasing' untuk bisa mengatur regulasi yang tepat," ujar Budi.
Menurut Budi, mekanisme penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan melalui jalur administratif.
Apabila kredit bermasalah dan objek jaminan fidusia telah terdaftar, pihak perusahaan pembiayaan semestinya memanggil debitur atau membahas penyelesaian di kantor, bukan melakukan penghentian paksa di jalan.
Apabila fidusia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau customer untuk melunasi atau membahas secara administrasi di kantor.
"Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan," kata Budi.
Budi menegaskan, tindakan menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun hingga merampas sepeda motor di jalan bukan prosedur yang dibenarkan.
Praktik seperti itu, kata Budi, kerap terjadi karena penugasan penagihan tidak selalu disertai surat perintah kerja (SPK) yang jelas.
Kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan tugas itu turun ke tangan berikutnya, bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun "skill" tentang hukum. "Akibatnya terjadi pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan," ujar Budi.
Karena itu, Polda Metro Jaya meminta perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit, termasuk memastikan petugas lapangan memiliki legalitas, pemahaman hukum serta prosedur yang jelas.
Selain itu, Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami penagihan secara paksa di jalan. Warga dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan.
"Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, silakan melaporkan ke layanan Kepolisian 110," kata Budi.
