.....Petugas mulai memasang garis polisi di seluruh titik permukiman di dalam kawasan hutan.....
Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kepolisian hutan Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dibantu Kepolisian Resor Kaur, Provinsi Bengkulu, mulai memasang garis polisi di lokasi permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan konservasi itu.

"Petugas mulai memasang garis polisi di seluruh titik permukiman di dalam kawasan hutan," kata Kepala Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) John Kenedie saat dihubungi dari Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan, khusus untuk Dusun Banding Agung yang disebut juga Dusun Lame, tidak ada pembakaran rumah warga masyarakat sebab sebagian mengaku memiliki tanah adat di dalam hutan itu. Pemasangan garis polisi itu, kata dia, akan berlangsung hingga kebenaran tanah adat di dalam TNBBS dapat dibuktikan oleh warga.

"Kami membuka ruang dialog dengan warga Dusun Banding Agung atau Dusun Lame tentang kepemilikan tanah mereka," katanya.  Ia mengatakan sudah mendapat informasi tentang keberadaan Dusun Lame di dalam TNBBS yang merupakan masyarakat adat yang sudah bermukim disana sebelum taman nasional ditetapkn.

Namun, hingga saat ini tidak ada pembuktian dari warga tentang kepemilikan mereka atas kawasan tersebut, baik berupa dokumen atau bukti fisik di lapangan. "Selama ini tidak ada usaha pembuktian dusun tua di dalam TNBBS sehingga untuk wilayah Kaur, Bengkulu, tidak ada kawasan yang enclave," katanya.

Ia menambahkan masih menunggu masyarakat adat Semende Lembak untuk mendiskusikan hal tersebut.
Sementara jumlah perambah yang memasuki TNBBS di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu mencapai 974 kepala keluarga. "Sebagian mereka sudah pulang ke daerah asalnya. Sebagian besar perambah berasal dari Banten," tambahnya.

Menurutnya, akibat perambahan liar seluas 61.800 hektare dari luas 356.800 hektare TNBBS yang mencakup Provinsi Lampung dan Bengkulu sudah dirambah. Sekretaris Dusun Banding Agung Muhammad Kamel mengatakan masyarakat sejak awal tahun 2000 sudah berupaya membuktikan keberadaan tanah adat milik leluhur mereka di dalam TNBBS.

"Bukti fisiknya banyak, bahkan pemakaman leluhur kami masih bisa dijumpai di dalam dusun itu," katanya.
Pada 2005 kata dia, masyarakat dibantu lembaga nonpemerintah telah melakukan pemetaan wilayah adat yang mencapai 6.000 hektare.

Dari luasan tersebut sekitar 2.000 hektare merupakan hutan adat atau hutan larangan, 2.000 hektare lahan dilindungi seperti sempadan sungai dan sisanya lahan permukiman dan garapan. "Bukti berupa dokumen tentang keberadaan Dusun Banding Agung di dalam TNBBS yang diakui pemerintah Belanda pada 22 Agustus 1891 juga masih kami miliki," katanya.(rni)



Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga

COPYRIGHT © ANTARA 2026