Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, mengeksekusi mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bengkulu.
"Jaksa eksekutor KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus ini, yaitu atas nama Ridwan Mukti di Lapas Bengkulu dan Lily Martiani Maddari di Lapas Perempuan Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, yaitu masing-masing dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan
"Hukuman untuk Ridwan Mukti ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ucap Febri.
Ridwan Mukti beserta dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima dan meminta uang senilai Rp1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu.
Ridwan beserta istri dan Direktur PT RPS Rico Dian Sari diduga menerima "fee" dari Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.
KPK eksekusi Ridwan Mukti dan istri
Rabu, 3 Oktober 2018 21:00 WIB 4180