“Peserta yang terdaftar sebanyak 12 orang, yang ikut 10 orang dan yang kompeten sembilan orang,” kata Tim Pengguji Kompetensi Wartawan dari Dewan Pers Theo Yusup di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu saat ramah tamah Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh perwakilan Gubernur Bengkulu, perwakilan PWI Pusat, penggurus PWI provinsi, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, Dandrem 041 Gamas Bengkulu Kolonel Inf Dwi Wahyudi, Bupati Mukomuko Choirul Huda, Wabup Haidir dan forum komunikasi pimpinan daerah.
Ia menyatakan, selama ini jarang tingkat kelulusan peserta UKW yang ada di Indonesia ini mencapai di atas 90 persen, biasanya tingkat kelulusan berkisar 70 persen hingga 80 persen.
Ia menerangkan, dalam pelaksanaan UKW saat ini ada penambahan sejumlah materi disosialisasikan dan diujikan kepada peserta terkait dengan Undang-undang perlindungan terhadap anak.
Pihaknya menekannya kepada wartawan yang mengikuti UKW untuk tidak salah dalam memberitakan kasus terhadap anak apalagi kasu yang terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Karena wartawan yang salah dalam memberitakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur maka wartawan ini bisa terjerat pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sebagai pengguji dan perwakilan PWI Pusat akan terus mendoring kerja sama dengan kepala daerah meningkatkan kapasitas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pewarta: Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026