Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu menegaskan perusahaan media memiliki tanggungjawab penuh dan melekat untuk melindungi dan membekali alat pelindung diri pada para jurnalisnya yang meliput pandemi COVID-19 di Provinsi Bengkulu.
Ketua AJI Bengkulu Harry Siswoyo mengatakan kewajiban ini telah tertuang dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Termasuk pula di dalamnya ada kewajiban untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis selama bertugas," tegas Harry dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Rabu (1/4).
Harry mengatakan, Provinsi Bengkulu saat ini telah memasuki zona merah pandemi COVID-19. Karena itu, tak sepatutnya bila masih ada perusahaan media yang masih membebankan kebutuhan pelindung keselamatan diri pada jurnalis.
"AJI Bengkulu menegaskan bahwa tugas para jurnalis setara dengan paramedis yang saat ini berada di garis depan. Karena itu lah keselamatan dan keamanan jurnalis sepenuhnya merupakan kewajiban setiap perusahaan," papar Harry.
Selain itu, bila di kemudian hari ada jurnalis yang terpapar virus. Baik itu berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP) hingga pun positif. Maka perusahaan wajib membebastugaskan karyawannya dari beban kerja.
Perusahaan media juga wajib memberikan pelayanan karantina untuk pemulihan dengan semua pendanaan yang dibebankan pada perusahaan. Termasuk untuk memberikan santunan dan bantuan pemulihan secara maksimal, begitu juga jaminan hidup bagi keluarganya.
"Dan sebagai langkah antisipasi. AJI Bengkulu mendesak perusahaan media juga menyediakan fasilitas tes kesehatan pada para jurnalisnya dengan bekerjasama pada institusi yang ditunjuk oleh pemerintah," papar Harry.
Selain itu Harry menegaskan, AJI Bengkulu juga meminta pada institusi pemerintah dan swasta untuk menghentikan segala bentuk konferensi pers, pertemuan media yang melibatkan pertemuan fisik secara massif dan bisa menjadi penyebaran virus korona.
AJI Bengkulu memberikan alternatif konferensi pers dapat dilakukan menggunakan saluran online, media sosial official instansi, atau rilis yang dikirim menggunakan via email dan atau jejaring sosial lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Ketua AJI Bengkulu Harry Siswoyo mengatakan kewajiban ini telah tertuang dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Termasuk pula di dalamnya ada kewajiban untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis selama bertugas," tegas Harry dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Rabu (1/4).
Harry mengatakan, Provinsi Bengkulu saat ini telah memasuki zona merah pandemi COVID-19. Karena itu, tak sepatutnya bila masih ada perusahaan media yang masih membebankan kebutuhan pelindung keselamatan diri pada jurnalis.
"AJI Bengkulu menegaskan bahwa tugas para jurnalis setara dengan paramedis yang saat ini berada di garis depan. Karena itu lah keselamatan dan keamanan jurnalis sepenuhnya merupakan kewajiban setiap perusahaan," papar Harry.
Selain itu, bila di kemudian hari ada jurnalis yang terpapar virus. Baik itu berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP) hingga pun positif. Maka perusahaan wajib membebastugaskan karyawannya dari beban kerja.
Perusahaan media juga wajib memberikan pelayanan karantina untuk pemulihan dengan semua pendanaan yang dibebankan pada perusahaan. Termasuk untuk memberikan santunan dan bantuan pemulihan secara maksimal, begitu juga jaminan hidup bagi keluarganya.
"Dan sebagai langkah antisipasi. AJI Bengkulu mendesak perusahaan media juga menyediakan fasilitas tes kesehatan pada para jurnalisnya dengan bekerjasama pada institusi yang ditunjuk oleh pemerintah," papar Harry.
Selain itu Harry menegaskan, AJI Bengkulu juga meminta pada institusi pemerintah dan swasta untuk menghentikan segala bentuk konferensi pers, pertemuan media yang melibatkan pertemuan fisik secara massif dan bisa menjadi penyebaran virus korona.
AJI Bengkulu memberikan alternatif konferensi pers dapat dilakukan menggunakan saluran online, media sosial official instansi, atau rilis yang dikirim menggunakan via email dan atau jejaring sosial lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020