Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), guna meringankan perekonomian masyarakat dalam masa status keadaan tertentu darurat COVID-19.

"Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini dilakukan secara serentak dimulai 1 April hingga 31 Desember tahun ini," kata Kepala UPT Bakuda Provindi Kepulauan Babel, Rezania Saputra di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB tertanggal 1 April 2020, sebagai langkah pemerintah provinsi membantu beban ekonomi masyarakat di tengah situasi darurat wabah COVID-19.

"Kami meminta tujuh UPT Samsat di kabupaten/kota segera melaksanakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini, guna membantu ekonomi masyarakat wajib pajak," ujarnya.

Menurut dia penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan untuk kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat dengan nopol BN yang jatuh tempo pada 23 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

"Kendaraan bermotor yang akan dihapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB, terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan, seperti mendaftarkan kendaraan bermotor kepada pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau identitas diri yang masih berlaku sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah," katanya.

Ia mengimbau masyarakat dengan adanya kebijaksanaan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dari Gubernur Erzaldi Rosman untuk meringankan beban perekonomian masyarakat terlebih dalam masa status keadaan tertentu darurat penanganan Corona ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap upaya ini dapat memberikan keringanan dan membantu ekonomi masyarakat dalam masa pencegahan penyebaran virus corona ini," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020