Pangkalpinang (ANTARA) - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia Tahun 2023 di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menghasilkan empat kesimpulan guna mewujudkan regulasi harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.
"Rakornas ini sebagai langkah menguraikan rantai birokrasi tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis, terutama antara regulasi pemerintah pusat dengan daerah," kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Babel Hellyana di Pangkalpinang, Jumat.
Hellyana mengatakan Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia yang dimulai sejak Rabu (5/7) itu menghasilkan empat kesimpulan.
Pertama, reformasi regulasi penting untuk diwujudkan dalam merespons secara terukur dinamika dan perilaku sosial ekonomi masyarakat dalam berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan negara dan pembangunan.
Di bidang ekonomi, tambah Hellyana, reformasi regulasi sangat memengaruhi arus investasi ke suatu negara, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan.
Kedua, Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, lanjutnya, Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi, Kabupaten, Kota se-Indonesia perlu melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Khususnya, terkait perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan perda lainnya yang berkorelasi langsung dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Keempat, solusi konstruktif dalam penyelesaian permasalahan Pasal 58 Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Forum Komunikasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia akan menjadi motor dalam proses judicial review ke MK tersebut," ujarnya.
Rakornas Bapemperda se-Indonesia 2023 hasilkan empat kesimpulan
Jumat, 7 Juli 2023 10:50 WIB 564