Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengusulkan bantuan untuk warga di daerah itu yang terdampak penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Zulfan Efendi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan usulan bantuan untuk warga terdampak penyebaran virus mematikan tersebut berupa paket sembako yang dikemas dalam bentuk sosial.

"Usulan yang kita ajukan ke Bupati Rejang Lebong ini sebanyak 1.500 paket bantuan sembako untuk kalangan warga yang terdampak COVID-19 dan tidak menerima program bantuan dari Kementerian Sosial," ujar dia.

Usulan paket sambako ini, tambah dia, akan diberikan kepada warga yang terdampak penyebaran virus corona yang saat ini mereka nilai bisa menjadi bencana sosial karena mereka yang berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang ojek, buruh akan serba sulit serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya lagi.

"Hasil rapat dalam gugus tugas COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong beberapa hari lalu telah saya usulkan pemberian bantuan sosial bagi warga mengalami dampak sosialnya. Bantuan paket sembako ini berisikan beras, telur, mi instan, roti, gula," kata Zulfan.

Bantuan paket sembako yang saat ini sudah naik ke meja Sekda tersebut nantinya akan didistribusikan untuk warga miskin yang terdampak COVID-19 tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan, di mana data penerimanya diserahkan kepada masing-masing kepala desa dan lurah guna menyampaikannya.

Selain mengusulkan bantuan untuk warga terdampak COVID-19, pihaknya kata dia, juga mengusulkan bantuan paket sembako bagi warga yang masuk dalam orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam perawatan (PDP) sehingga harus menjalani karantina selama 14 hari, namun untuk jumlah penerimanya masih akan di verifikasi oleh petugas lapangan terlebih dahulu mana yang layak dibantu dan tidaknya.

Sementara itu, untuk kalangan warga tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini sudah menerima bantuan paket sembako senilai Rp200.000 per bulan, maupun dana bantuan dalam program keluarga harapan (PKH) kata dia, proses pencairannya tidak mengalami kendala dan dicairkan setiap tanggal 10 bulan berjalan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020