Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong dalam tiga bulan terakhir merujuk sembilan penderita gangguan jiwa di daerah itu guna mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu.
Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Rejang Lebong Edi Wirman di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan sembilan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dirujuk ke RSJKO Bengkulu tersebut semuanya berasal dari keluarga tidak mampu dengan memanfaatkan kartu JKN-KIS maupun program Jamkesda Kabupaten Rejang Lebong.
"Terhitung Januari hingga akhir Maret tahun 2022 ini sudah ada sembilan ODGJ yang kita rujuk ke RSJKO Bengkulu, mereka ini berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong dan diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti," kata dia.
Dia menjelaskan sembilan ODGJ yang telah dirujuk ke RSJKO Bengkulu ini, di antaranya tiga orang berasal dari Kecamatan Curup, dua orang dari Kecamatan Sindang Kelingi, dua orang dari Kecamatan Curup Timur, satu orang dari Kecamatan Curup Tengah, dan satu orang dari Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Kalangan ODGJ ini, kata dia, setelah dirujuk akan mendapatkan penanganan selama 14 hari dan selanjutnya dikembalikan ke rumah masing-masing guna menjalani program minum obat dengan pengawasan oleh petugas puskesmas masing-masing kecamatan.
Menurut dia, kalangan penderita gangguan jiwa ini umumnya diakibatkan oleh depresi, faktor keturunan, dan faktor ekonomi.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah itu agar tidak melakukan pemasungan kepada anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa dan meminta pihak keluarga membawanya ke RSJKO atau melaporkannya kepada Dinsos setempat sehingga bisa dievakuasi guna mendapatkan penanganan.
Dinsos Rejang Lebong rujuk sembilan penderita gangguan jiwa
Kamis, 31 Maret 2022 8:14 WIB 863