Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan pengalihan dana reses 45 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu masa sidang ke-II tahun 2020 untuk membantu penanganan COVID-19 di daerah tersebut.

Dana yang rencananya dialihkan untuk reses masa sidang ke-II tahun ini untuk sekali reses bagi masing-masing anggota DPRD Provinsi Bengkulu senilai Rp70.500.000. Jika semuanya setuju, maka yang dialihkan nanti totalnya sekitar Rp3,12 miliar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penjajakan pendapat terhadap 45 orang anggota dewan untuk pengalihan dana reses tersebut.

Sebab, jelas Samsu, pengalihan dana reses ini baru bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Kendati demikian, kata Samsu, sudah ada beberapa anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang menyatakan kesediannya agar dana reses dialihkan untuk membantu penanganan COVID-19.

"Dari konsultasi pengalihan sah-sah saja dilakukan. Tinggal lagi menunggu kesepakatan atau persetujuan masing-masing anggota DPRD Provinsi. Menurut saya ini harus dilakukan apalagi saat ini Bengkulu sudah berstatus darurat penanganan COVID-19," kata politisi Partai Golkar tersebut, Selasa.

Selain itu, Samsu mengaku juga telah berkoordinasi dengan pihak Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu mengenai mekanisme pengalihan dana reses tersebut.

Samsu juga meminta pihak Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu membantu mengkomunikasikan usulan pengalihan dana reses ini kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

"Sehingga nantinya pengalihan dana reses untuk penanganan COVID-19 bisa segera dilakukan. Untuk teknis, bisa saja nantinya dialihkan ke Dinkes provinsi ataupun OPD lainnya," ujar Samsu.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Syaiful melalui PPTK kegiatan reses, Wilkanefi mengatakan secara aturan pengalihan dana reses untuk COVID-19 bisa saja dilakukan, namun harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota.

"Tapi itu tadi, harus ada persetujuan masing-masing anggota DPRD Provinsi. Ketika sudah ada persetujuan, barulah kita laporkan ke TAPD untuk mekanisme pengalihannya," terang Wilkanefi.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020