Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali mengingatkan pemilik usaha karaoke dan panti pijat agar menghentikan kegiatannya guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Semua jenis usaha berkaitan dengan pariwisata dan olahraga kami imbau dihentikan sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 440/102/D.7/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang pencegahan dan penyebaran virus corona,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Ahad.

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga telah menyampaikan Surat Edaran Bupati tersebut kepada seluruh pelaku usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke, tetapi mereka masih tetap buka.

Dia akan 
mengevaluasi tingkat kepatuhan pemilik usaha karaoke dan panti pijat itu.

“Mereka masih beraktivitas, tetapi perlu evaluasi kepatuhan selama wabah virus corona baru ini,” ujarnya.

Untuk mempertegas pemberlakuan surat edaran bupati itu, instansinya akan berkoordinasi dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat agar sama-sama memonitor aktivitas tempat usaha hiburan tersebut.

Selain itu, ia mengimbau, seluruh tempat usaha rumah makan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini agar menyiapkan tempat cuci tangan dan selalu menjaga kebersihan.*

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020