Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap YU (36) pelaku jambret bermotor yang merampas telepon genggam milik korban Kristin Agustina (23) warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, yang mengakibatkan korban tewas karena terjatuh dari motor.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Bakung, Kecamatan Baturaja Timur pada Minggu (12/4) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto di Baturaja, Rabu.
Kasat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini atas laporan keluarga korban dengan LP-B/15/IV/2020/Sumsel/Res OKU/SekTimur pada 7 April 2020.
"Tersangka YU kami tangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Hasil penyelidikan tersebut, kata dia, mengarah kepada tersangka YU yang tinggal di kawasan Bakung atau tidak jauh dari TKP korban terjatuh dari motor gara-gara mengejar tersangka.
"Korban setelah dijambret langsung mengejar pelaku dengan motornya. Namun sial, ia terjatuh hingga tewas," katanya menjelaskan.
Menurut dia, saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban sudah diamankan di Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 362 KUHPidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Tersangka kami tangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Bakung, Kecamatan Baturaja Timur pada Minggu (12/4) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto di Baturaja, Rabu.
Kasat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini atas laporan keluarga korban dengan LP-B/15/IV/2020/Sumsel/Res OKU/SekTimur pada 7 April 2020.
"Tersangka YU kami tangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Hasil penyelidikan tersebut, kata dia, mengarah kepada tersangka YU yang tinggal di kawasan Bakung atau tidak jauh dari TKP korban terjatuh dari motor gara-gara mengejar tersangka.
"Korban setelah dijambret langsung mengejar pelaku dengan motornya. Namun sial, ia terjatuh hingga tewas," katanya menjelaskan.
Menurut dia, saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban sudah diamankan di Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 362 KUHPidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020