Pemerintah Kota Palembang mulai membahas persiapan kemungkinan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah ditetapkannya kota ini sebagai zona merah COVID-19.

"Kami mulai memikirkan hal-hal apa saja yang perlu disiapkan jika diberlakukan PSBB, karena Palembang ditetapkan sebagai zona merah setelah hari ini terkonfirmasi penambahan 17 pasien positif COVID-19 dan 15 pasien diantaranya berdomisili di kota ini," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Jumat.

Dengan adanya penambahan itu, secara keseluruhan di Sumsel telah terkonfirmasi 54 pasien positif COVID-19.

Jika virus corona baru itu terus menyebar dan meluas, semua pihak dan warga kota ini harus siap untuk PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran dan percepatan penanggulangan wabah penyakit yang dapat menyebabkan kematian bagi penderita.

Menurut dia, sebelum PSBB diberlakukan, ada beberapa poin yang menjadi perhatian, seperti persediaan kebutuhan pokok dan semakin banyak pekerja informal serta pelaku UMKM yang terdampak ekonominya.

Kebutuhan pokok harus tersedia dalam jumlah cukup, serta perlu diberikan bantuan sosial kepada pekerja informal dan pelaku UMKM yang pendapatan keluarganya terganggu selama diberlakukan PSBB.

Mengenai kebutuhan pokok, seperti beras, gula dan minyak goreng berdasarkan pemantauan di pasar dan gudang Bulog beberapa hari terakhir tersedia cukup banyak dan mencukupi kebutuhan warga untuk tiga bulan ke depan.

"Bantuan untuk pekerja informal dan pelaku UMKM sekitar 38 ribu kepala keluarga (KK) dan menjadi keluarga miskin baru karena dampak pandemi COVID-19, mulai disiapkan," katanya.

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020