Mukomuko (Antara Bengkulu) - Pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan teguran secara lisan kepada tiga pemilik tempat hiburan karaoke di wilayah itu yang diduga menyalahgunakan izin usahanya.
"Teguran sudah disampaikan kepada pemilik tempat hiburan karaoke di Penarik termasuk mengingatkan mereka agar tidak menyalahgunakan izinnya," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne, di Mukomuko, Kamis.
Pihaknya menyampaikan teguran kepada pemilik tiga tempat hiburan karaoke itu guna menindaklanjuti laporan warga setempat jika dugaan tiga usaha karaoke itu dijadikan tempat prostitusi terselubung.
Tiga tempat usaha hiburan karaoke itu milik Lehan, Soning, dan Kamal, dan sebanyak 15 orang karyawan wanitanya yang bekerja di tiga usaha karaoke di satuan pemukiman (SP) III, Desa Mekarmulya, Kecamatan Penarik
Ia menambahkan, sejauh ini laporan dari warga serta wacana tempat hiburan karaoke penyalahgunaaan izin itu tidak dapat dibuktikan.
"Kita hanya dapat laporan dari masyarakat saja tetapi buktinya tidak ada, jadi sebatas teguran saja yang disampaikan kepada pemilik usaha itu," katanya.
Kecuali, kata dia, ada bukti jika tiga tempat hiburan karaoke itu ternyata menyalahgunakan izin dengan melakukan aktivitas usaha lain sebagai tempat prostutusi, maka dapat ditindak.
"Kalau ada bukti, maka kami berani menegakkan aturan dengan menutup usaha hiburan itu," katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan terus mengawasi aktivitas tempat hiburan karaoke di wilayah itu.(ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Teguran sudah disampaikan kepada pemilik tempat hiburan karaoke di Penarik termasuk mengingatkan mereka agar tidak menyalahgunakan izinnya," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne, di Mukomuko, Kamis.
Pihaknya menyampaikan teguran kepada pemilik tiga tempat hiburan karaoke itu guna menindaklanjuti laporan warga setempat jika dugaan tiga usaha karaoke itu dijadikan tempat prostitusi terselubung.
Tiga tempat usaha hiburan karaoke itu milik Lehan, Soning, dan Kamal, dan sebanyak 15 orang karyawan wanitanya yang bekerja di tiga usaha karaoke di satuan pemukiman (SP) III, Desa Mekarmulya, Kecamatan Penarik
Ia menambahkan, sejauh ini laporan dari warga serta wacana tempat hiburan karaoke penyalahgunaaan izin itu tidak dapat dibuktikan.
"Kita hanya dapat laporan dari masyarakat saja tetapi buktinya tidak ada, jadi sebatas teguran saja yang disampaikan kepada pemilik usaha itu," katanya.
Kecuali, kata dia, ada bukti jika tiga tempat hiburan karaoke itu ternyata menyalahgunakan izin dengan melakukan aktivitas usaha lain sebagai tempat prostutusi, maka dapat ditindak.
"Kalau ada bukti, maka kami berani menegakkan aturan dengan menutup usaha hiburan itu," katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan terus mengawasi aktivitas tempat hiburan karaoke di wilayah itu.(ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013