Bogor (Antara Bengkulu) - Deputi Pemberantasan BNN, Benny Josua Mamoto, menegaskan bahwa masyarakat yang masih menanam "khat" akan dipidana, karena tanaman yang dilarang itu mengandung zat adiktif (candu) yang membahayakan.
"Terhitung sejak dimusnahkan, tanaman ini dilarang untuk ditanam, dibudidayakan ataupun diperjualbelikan. Jika masih ada yang menanam akan dipidana," katanya di sela-sela pemusnahan tanaman Khat oleh BNN bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan warga pemilik Tanaman Khat di Cibereum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis.
Benny mengatakan, pidana bagi mereka yang kedapatan menanam serta memperbanyak dan memperjualbelikan tanaman tersebut adalah penjara maksimal lima tahun.
Oleh karena itu, lanjut Benny, masyarakat diimbau untuk tidak lagi menanam tanaman Khat yang secara laboratorium teruji mengandung "Cathinone" yakni narkoba golongan I.
Untuk menghindari adanya penanaman ilegal secara tersembunyi, pihaknya akan menunjuk perwakilan warga untuk menjadi pengawas di kawasan bekas tanaman Khat dibudidayakan.
"Kita juga berkoordinasi dengan Pemda, kepolisian setempat dalam hal pengawasan tersebut," ujarnya.
Benny mengatakan, secara uji laboratorium tanaman Khat yang banyak ditanam oleh warga Cisarua terbukti mengandung unsur Cathinone.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lembaran 1 nomor 35, isi zat cathinone, golongan I.
"Siapapun yang menanamnya akan dikenai Pasal 111, ancaman hukuman 4-5 tahun penjara," katanya.
Benny menambahkan, tanaman serupa juga ditemukan di daerah Banyumas, Jawa Tengah, karena itu pihaknya akan segera melakukan pemusnahan dan sosialisasi larangan penanaman tersebut.
Pihaknya juga akan menelusuri apakah ada pemasok yang sengaja menanam di Indonesia.
Sementara itu, salah satu warga yang memiliki kebun Khat, Nanang mengaku bersedia untuk memusnahkan tanaman Khat miliknya dan berjanji tidak akan menanam kembali.
"Awalnya kita tidak tahu kalau tanaman ini dilarang. Tahunya setelah kasus Raffi itu, baru kami kaget," katanya.
Nanang sudah sejak 2005 menanam tanaman Khat di belakang rumahnya. Menurutnya, tanaman tersebut banyak dibeli oleh turis-turis Timur Tengah yang banyak berwisata di Puncak.
Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman yang didampingi Sekretaris Daerah Nurhayanti mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor akan menyosialisasikan larangan penanaman Khat tersebut kepada masyarakat di seluruh wilayahnya.
"Ke depan jangan ada lagi penduduk atau warga yang menanam tanaman ini, karena jika kedapatan akan ditindak pidana," katanya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Terhitung sejak dimusnahkan, tanaman ini dilarang untuk ditanam, dibudidayakan ataupun diperjualbelikan. Jika masih ada yang menanam akan dipidana," katanya di sela-sela pemusnahan tanaman Khat oleh BNN bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan warga pemilik Tanaman Khat di Cibereum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis.
Benny mengatakan, pidana bagi mereka yang kedapatan menanam serta memperbanyak dan memperjualbelikan tanaman tersebut adalah penjara maksimal lima tahun.
Oleh karena itu, lanjut Benny, masyarakat diimbau untuk tidak lagi menanam tanaman Khat yang secara laboratorium teruji mengandung "Cathinone" yakni narkoba golongan I.
Untuk menghindari adanya penanaman ilegal secara tersembunyi, pihaknya akan menunjuk perwakilan warga untuk menjadi pengawas di kawasan bekas tanaman Khat dibudidayakan.
"Kita juga berkoordinasi dengan Pemda, kepolisian setempat dalam hal pengawasan tersebut," ujarnya.
Benny mengatakan, secara uji laboratorium tanaman Khat yang banyak ditanam oleh warga Cisarua terbukti mengandung unsur Cathinone.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lembaran 1 nomor 35, isi zat cathinone, golongan I.
"Siapapun yang menanamnya akan dikenai Pasal 111, ancaman hukuman 4-5 tahun penjara," katanya.
Benny menambahkan, tanaman serupa juga ditemukan di daerah Banyumas, Jawa Tengah, karena itu pihaknya akan segera melakukan pemusnahan dan sosialisasi larangan penanaman tersebut.
Pihaknya juga akan menelusuri apakah ada pemasok yang sengaja menanam di Indonesia.
Sementara itu, salah satu warga yang memiliki kebun Khat, Nanang mengaku bersedia untuk memusnahkan tanaman Khat miliknya dan berjanji tidak akan menanam kembali.
"Awalnya kita tidak tahu kalau tanaman ini dilarang. Tahunya setelah kasus Raffi itu, baru kami kaget," katanya.
Nanang sudah sejak 2005 menanam tanaman Khat di belakang rumahnya. Menurutnya, tanaman tersebut banyak dibeli oleh turis-turis Timur Tengah yang banyak berwisata di Puncak.
Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman yang didampingi Sekretaris Daerah Nurhayanti mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor akan menyosialisasikan larangan penanaman Khat tersebut kepada masyarakat di seluruh wilayahnya.
"Ke depan jangan ada lagi penduduk atau warga yang menanam tanaman ini, karena jika kedapatan akan ditindak pidana," katanya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013