Diduga melakukan khalwat didalam mobil, seorang pria beristri berinisial HM dan pasangan wanitanya NS, ditangkap oleh warga di area SPBU kawasan Calang, Kabupaten Aceh Jaya, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (20/4).
Setelah ditangkap kedua pasangan tersebut langsung digiring ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya untuk dimintai keterangan.
kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Supriadi menjelaskan pihaknya mengamankan pasangan tersebut setelah diserahkan masyarakat setempat.
" Kalau yang pria warga Garot Kabupaten Pidie, sedangkan yang wanitanya warga Aceh Jaya," kata Supriadi.
Ia menuturkan bahwa setelah dilakukan introgasi oleh pihak Satpol PP dan WH maka mereka masuk dalam indikasi khalwat.
" Semalam sudah hadir pihak keluarga, dan beberapa tokoh gampong dari wanita muda itu, setelah kami sampaikan bahwa mereka mau mengambil alih kasus tersebut ke Gampong," kata Supriadi.
Ia menyampaikan bahwa seharusnya kalau kasus demikian seandainya bisa di selesaikan di desa sebelum dibawa ke WH.
Kepala satpol PP dan WH Aceh Jaya menjelaskan kronologi kejadian pertama sekali, laki-laki mengajak si perempuan tersebut menggunakan mobil APV untuk jalan-jalan ke Calang, sesampai di Calang mereka isi minyak di SPBU Calang.
" Setelah mengisi minyak di SPBU, karena si laki-laki tersebut juga bekerja sebagai pedagang keliling, HM (47) memarkir mobil di area SPBU dan membeli buah," kata Supriadi.
Setelah membeli buah si laki-laki masuk kembali ke dalam mobil, sehingga ada masyarakat melihat dan curiga kemudian memergoki mereka sedang berduaan di dalam mobil.
" Kita berharap kepada masyarakat kedepan untuk lebih mentaati nilai dan norma agama sehingga kasus seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi Aceh sebagai wilayah yang menerapkan syariat islam," kata Supriadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Setelah ditangkap kedua pasangan tersebut langsung digiring ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya untuk dimintai keterangan.
kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Supriadi menjelaskan pihaknya mengamankan pasangan tersebut setelah diserahkan masyarakat setempat.
" Kalau yang pria warga Garot Kabupaten Pidie, sedangkan yang wanitanya warga Aceh Jaya," kata Supriadi.
Ia menuturkan bahwa setelah dilakukan introgasi oleh pihak Satpol PP dan WH maka mereka masuk dalam indikasi khalwat.
" Semalam sudah hadir pihak keluarga, dan beberapa tokoh gampong dari wanita muda itu, setelah kami sampaikan bahwa mereka mau mengambil alih kasus tersebut ke Gampong," kata Supriadi.
Ia menyampaikan bahwa seharusnya kalau kasus demikian seandainya bisa di selesaikan di desa sebelum dibawa ke WH.
Kepala satpol PP dan WH Aceh Jaya menjelaskan kronologi kejadian pertama sekali, laki-laki mengajak si perempuan tersebut menggunakan mobil APV untuk jalan-jalan ke Calang, sesampai di Calang mereka isi minyak di SPBU Calang.
" Setelah mengisi minyak di SPBU, karena si laki-laki tersebut juga bekerja sebagai pedagang keliling, HM (47) memarkir mobil di area SPBU dan membeli buah," kata Supriadi.
Setelah membeli buah si laki-laki masuk kembali ke dalam mobil, sehingga ada masyarakat melihat dan curiga kemudian memergoki mereka sedang berduaan di dalam mobil.
" Kita berharap kepada masyarakat kedepan untuk lebih mentaati nilai dan norma agama sehingga kasus seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi Aceh sebagai wilayah yang menerapkan syariat islam," kata Supriadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020