Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membatalkan rencana pelaksanaan pasar Ramadhan di wilayah itu guna menghindari penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pembatalan pasar Ramadhan ini setelah melihat penyebaran COVID-19 yang semakin marah dan posisi daerah itu sudah terjepit antara Kabupaten Kepahiang dan Kota Lubuklinggau (Sumsel), yang sudah dinyatakan sebagai zona merah.

"Hasil kesepakatan dan permintaan pihak keamanan, demi keselamatan masyarakat Rejang Lebong maka tidak dibenarkan ramai-ramai untuk berdagang di pasar Ramadhan," ujar dia.

Kendati Pemkab Rejang Lebong tidak menyediakan tempat berdagang untuk penjual makanan dan minuman berbuka puasa tersebut kata dia, pihaknya tidak bisa melarang mereka untuk berjualan di depan rumah masing-masing tetapi tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang.

"Itu hak mereka, silahkan. Mereka juga mau makan, kita tidak bisa melarangnya tetapi saya minta harus diikuti social distancing itu," tambah dia.

Selain itu kalangan pedagang makanan dan minuman berbuka puasa ini jelas dia, tidak dilarang berjualan di kios-kios pasar kuliner Lapangan Setia Negara Curup, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan pelaksanaan shalat tarawih selama bulan puasa Ramadhan di wilayah itu kata dia, baru akan dibahas esok hari (Kamis, 23/4) walaupun Kemenag Rejang Lebong sudah mengeluarkan surat edaran peniadaan pelaksanaan shalat tarawih guna mencegah penyebaran virus mematikan itu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020