Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait kelanjutan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak yang sebelumnya akan dilaksanakan 23 September kemudian diundur 9 Desember 2020.

"Untuk sementara ini kami hanya menunggu petunjuk dari pusat, sedangkan untuk semua tahapan sudah dihentikan sejak merebaknya virus corona di Tanah Air pada Maret lalu," ujar ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Senin.

Adanya penyebaran virus corona baru atau COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini tambah dia, juga berpengaruh terhadap pelaksanaan semua tahapan Pilkada serentak 2020 yang semula akan dilaksanakan pada 23 September tersebut.

"Saat ini seluruh komisioner KPU dan staf melakukan kerja dari rumah, ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, kendati demikian pelaksanaan rapat tetap kami laksanakan melalui jarak jauh dengan menggunakan aplikasi zoom meeting," tambah dia.

Untuk pelaksanaan rapat koordinasi jarak jauh ini salah satunya akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bengkulu bersama dengan delapan KPU kabupaten di Provinsi Bengkulu yang akan melaksanakan Pilkada dengan agenda pembahasan daftar mata pilih.

Dia berharap, wabah pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Air ini cepat berlalu sehingga tahapan Pilkada serentak selanjutnya bisa mereka jalankan dengan baik.

Sebelumnya, KPU Rejang Lebong pada 23 Maret lalu mengumumkan penundaan tahapan Pilkada daerah itu setelah pihaknya menerima SK KPU RI No.179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020, tertanggal 21 Maret 2020.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020