Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu Samsu Rizal menyebutkan bahwa pelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

"Ini sesuai dengan perintah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Samsu di Bengkulu, Selasa. 

Ia mengatakan penutupan layanan pembuatan paspor ini terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu. 

Ia menyebutkan bahwa pembatasan dan pemberhentian layanan pembuatan paspor tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020