Bengkulu (ANTARA) - Kantor Imigrasi kelas I Bengkulu mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Pakistan yaitu Ahmed Ilyas (33) dikarenakan melakukan pelanggaran keimigrasian serta dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Samsu Rizal mengatakan bahwa ditangkapnya Ahmed berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan adanya keberadaan dan kegiatan pengumpulan sumbangan donasi di sekitar wilayah pertokoan Pasar Panorama Kota Bengkulu pada 19 Agustus 2021.
"Kami melakukan pencarian dan penelusuran terhadap WNA di pertokoan dan saksi-saksi baik pelapor ataupun pihak-pihak yang menyaksikan kegiatan pungutan yang dilakukan untuk donasi kemanusiaan," kata Samsu.
Dari hasil tersebut pihaknya menangkap Ahmed pada Jum'at (27/08) beserta paspor, Kitas atas nama Ahmed Ilyas, proposal permintaan bantuan dana dari 'Alkhidmad Foundation Pakistan' dan bukti kwitansi serah terima uang bantuan dari beberapa orang dan yayasan di Indonesia.
Samsu menyebutkan bahwa WNA asal Pakistan Ahmed Ilyas bukan WNA yang dilaporkan oleh masyarakat.
Namun keberadaannya di Bengkulu memiliki keterkaitan dengan kegiatan WNA yang diakui sebagai temannya bernama Arsalan yang saat dilakukan pengamanan berhasil melarikan diri.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan jika dirinya dari Bandung datang ke Bengkulu atas ajakan Arsalan dengan menggunakan kendaraan roda empat yang disewanya.
Ahmed diajak oleh Arsalan untuk mengumpulkan sumbangan atau donasi bagi saudara muslim konflik Kashmir di Pakistan mengatasnamakan Alkhidmad Foundation yang merupakan yayasan kemanusiaan di Pakistan.
"Saat dilakukan pencarian diketahui bahwa saat ini Arsalan telah berada di Jakarta," ujar Samsu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki Kitas yang dikeluarkan pada 16 April 2021 dan berlaku sampai dengan 23 April 2023 serta yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud izin tinggal keimigrasian yang diberikan.
Oleh karena itu, Ahmed Ilyas akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi ke negara asal serta nama yang bersangkutan dimasukkan kedalam daftar penangkalan.
Kantor Imigrasi Bengkulu deportasi WNA asal Pakistan
Kamis, 2 September 2021 11:11 WIB 12312