Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian tujuh unit senjata api genggam jenis HS milik Polda setempat di gudang Logistik Dit Samapta.
"Untuk kasus ini masih dalam pengembangan, petugas telah mengamankan dua tersangka Bripda AB dan Bripda MA beserta barang bukti. Sedangkan dua oknum Bripda Sp dan Bripda An masih dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, untuk dua oknum anggota Polda Sumatera Selatan, Bripda Sp dan Bripda An baru dilakukan penjemputan hari ini menggunakan helikopter untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua oknum ini diduga merupakan pembeli pistol curian milik Polda Babel dan kedua orang tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya kasus ini terungkap setelah tim Sundit III Jatantras Polda Babel, pada Senin (17/4) mendapatkan informasi bahwa ada orang asal Palembang yang menawarkan senjata api jenis HS.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit III Jatantras Polda Babel melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil menangkap Bripda AF anggota Samapta Polres Bangka Tengah dan Bripda MA anggota Dit Samapta Polda Babel.
Hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Bripda AF mengakui telah mencuri dan menyimpan senjata api HS milik Dit Samapta Polda Babel bersama Bripda MA. Senjata tersebut disimpan di rumah temannya bernama Yahya di Kelurahan Kampung Kramat, Pangkalpinang tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
"Empat senjata api lengkap dengan kotaknya yang berhasil diamankan di rumah Yahya dengan Nomor H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, yaitu dua pucuk di plafon luar rumah dan dua pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu," ujar Maladi.
Sementara tiga pucuk senjata api lainnya nomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda Abrar telah dijual Bripda MA, kepada Bripda BAS yang saat ini bertugas Ba Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.
"Penjualan tiga pucuk senjata api HS tersebut dilakukan oleh Bripda MA sekitar Februari 2020 dengan cara menawarkan kepada Bripda BAS melalui telepon. Dan terjadi kesepakatan harga untuk tiga pucuk senjata api HS sebesar Rp45 juta," katanya.
Setelah sepakat dengan harga tersebut, Bripda MA kemudian membawa tiga pucuk senjata api tersebut ke Sumatera Selatan dengan menggunakan travel dan setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Senjata api diserahkan kepada Bripda BAS dan terjadi pembayaran tunai sebesar Rp45 juta, keesokan harinya Bripda MA kembali ke Babel dan uang hasil penjualan dibagi dua dengan Bripda AB, masing-masing menerima Rp22,5 juta.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua oknum polisi bersama empat pucuk senjata api yang belum sempat terjual telah diamankan di Subdit III Jatantras Dit Reskrimum Polda Babel guna dilakukan proses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Untuk kasus ini masih dalam pengembangan, petugas telah mengamankan dua tersangka Bripda AB dan Bripda MA beserta barang bukti. Sedangkan dua oknum Bripda Sp dan Bripda An masih dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, untuk dua oknum anggota Polda Sumatera Selatan, Bripda Sp dan Bripda An baru dilakukan penjemputan hari ini menggunakan helikopter untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua oknum ini diduga merupakan pembeli pistol curian milik Polda Babel dan kedua orang tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya kasus ini terungkap setelah tim Sundit III Jatantras Polda Babel, pada Senin (17/4) mendapatkan informasi bahwa ada orang asal Palembang yang menawarkan senjata api jenis HS.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit III Jatantras Polda Babel melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil menangkap Bripda AF anggota Samapta Polres Bangka Tengah dan Bripda MA anggota Dit Samapta Polda Babel.
Hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Bripda AF mengakui telah mencuri dan menyimpan senjata api HS milik Dit Samapta Polda Babel bersama Bripda MA. Senjata tersebut disimpan di rumah temannya bernama Yahya di Kelurahan Kampung Kramat, Pangkalpinang tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
"Empat senjata api lengkap dengan kotaknya yang berhasil diamankan di rumah Yahya dengan Nomor H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, yaitu dua pucuk di plafon luar rumah dan dua pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu," ujar Maladi.
Sementara tiga pucuk senjata api lainnya nomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda Abrar telah dijual Bripda MA, kepada Bripda BAS yang saat ini bertugas Ba Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.
"Penjualan tiga pucuk senjata api HS tersebut dilakukan oleh Bripda MA sekitar Februari 2020 dengan cara menawarkan kepada Bripda BAS melalui telepon. Dan terjadi kesepakatan harga untuk tiga pucuk senjata api HS sebesar Rp45 juta," katanya.
Setelah sepakat dengan harga tersebut, Bripda MA kemudian membawa tiga pucuk senjata api tersebut ke Sumatera Selatan dengan menggunakan travel dan setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Senjata api diserahkan kepada Bripda BAS dan terjadi pembayaran tunai sebesar Rp45 juta, keesokan harinya Bripda MA kembali ke Babel dan uang hasil penjualan dibagi dua dengan Bripda AB, masing-masing menerima Rp22,5 juta.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua oknum polisi bersama empat pucuk senjata api yang belum sempat terjual telah diamankan di Subdit III Jatantras Dit Reskrimum Polda Babel guna dilakukan proses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020