Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) setempat saat ini masih mengacu pada upah minimum provinsi atau UMP wilayah itu.
"Karena Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong baru terbentuk, maka penetapan UMK Rejang Lebong tahun 2025 masih mengacu ke UMP Provinsi Bengkulu," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong Syamsir saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan selama ini Kabupaten Rejang Lebong menentukan besaran UMK sama dengan besaran UMP Bengkulu. Hal ini terjadi karena daerah itu belum memiliki dewan pengupahan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, baru dibentuk akhir November 2024 lalu bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu.
Menurut dia, dewan pengupahan ini dibentuk berdasarkan keputusan bupati, dengan tugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Sementara itu untuk besaran UMK Rejang Lebong tahun 2025, tambah dia, belum ditetapkan besarannya karena masih akan menunggu penetapan UMP Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya untuk UMK Rejang Lebong tahun 2024 sesuai dengan UMP Bengkulu sebesar Rp2.507.079. Besaran UMK Rejang Lebong atau UMP Bengkulu tahun 2025 akan mengalami kenaikan 6,5 persen seperti yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dia berharap dengan adanya kenaikan UMK ini kalangan pengusaha di daerah itu dapat segera menerapkannya sehingga akan meningkatkan kesejahteraan pekerja yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.