Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah resmi menahan dua personel Polda Sumsel karena terlibat dalam kasus pencurian tujuh senjata api genggam jenis HS milik Ditsamapta Polda Babel.
"Kedua personel Polda Sumsel masing-masing Bripda Bimo Arnol dan Bripda Angga Ardianto ini kami tahan karena sebagai pembeli atau penadah Senpi HS hasil curian," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi, Rabu.
Baca juga: Polisi kembangkan kasus pencurian 7 unit senpi melibatkan oknum aparat
Ia mengatakan, dua personel Polda Sumsel tersebut dilakukan penjemputan menggunakan helikopter pada Selasa (29/4/ siang dan langsung dilakukan pemeriksaan. Sedangkan satu orang personel lainnya atas nama Bripda Ahmad Muharom Saribi diperiksa sebagai saksi.
"Selain telah menahan dua tersangka ini, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senpi dinas jenis HS dengan nomor H191815, H191826 dan H191833," kata Maladi.
Dikatakannya, untuk tujuh senjata api genggam jenis HS milik Ditsamapta Polda Babel yang hilang dicuri telah lengkap ditemukan dan saat ini telah berada di Ditreskrimum Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sampai saat ini kami telah menahan empat orang tersangka, yaitu dua personel Polda Babel Bripda Abrar Febifiandy dan Bripda Megi Arya sebagai pelaku pencurian. Serta dua personel Polda Sumsel Bripda Bimo Arnol dan Bripda Angga Ardianto sebagai pembeli atau penadah," katanya.
Sebelumnya kasus ini terungkap setelah tim Sundit III Jatantras Polda Babel, pada Senin (17/4) mendapatkan informasi bahwa ada orang asal Palembang yang menawarkan Senpi jenis HS.
Baca juga: Oknum prajurit terbukti jual senpi serta amunisi ke KKB dihukum penjara seumur hidup
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit III Jatantras Polda Babel melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan Bripda M Abrar Febifiandy anggota Samapta Polres Bangka Tengah dan Bripda Megi Arya anggota Dit Samapta Polda Babel.
Dari introgasi yang dilakukan penyidik, Bripda M Abrar mengakui telah mencuri dan menyimpan senpi HS milik Dit Samapta Polda Babel bersama Bripda Megi Arya. Senjatan api tersebut disimpan di rumah temannya bernama Yahya di Kelurahan Kampung Kramat, Pangkalpinang tanpa sepengetahuan sinpemilik rumah.
"Empat senjata api lengkap dengan kotaknya yang berhasil diamankan di rumah Yahya dengan Nomor H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, yaitu dua pucuk di plafon luar rumah dan dua pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu," ujar Maladi.
Sementara tiga pucuk senjata api lainnya nomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda Abrar telah dijual oleh Bripda Megy Arya, kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi yang saat ini bertugas Ba Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.
”Penjualan tiga pucuk senpi HS tersebut dilakukan oleh Bripda Meggy Arya pada sekitar bulan Februari 2020 dengan cara menawarkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi melalui telepon. Dan terjadi kesepakatan harga untuk tiga pucuk senjata api HS sebesar Rp45 Juta,” katanya.
Baca juga: Seorang warga ditahan karena bawa senpi saat Pilkades
Setelah sepakat dengan harga tersebut, Bripda Meggy Arya kudian membawa tiga pucuk senjata api tersebut ke Sumatera Selatan dengan mengunakan trevel dan setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Senpi diserahkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi dan terjadi pembayaran cash sebesar Rp45 Juta, keesokan harinya Bripda Meggi Arya kembali ke Babel dan uang hasil penjualan dibagi dua dengan Bripda Abrar, masing-masing menerima Rp22,5 Juta.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua oknum polisi tersebut berikut empat pucuk senjata api yang belum sempat terjual telah diamankan di Subdit III Jatantras Dit Reskrimum Polda Babel guna dilakukan proses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Kedua personel Polda Sumsel masing-masing Bripda Bimo Arnol dan Bripda Angga Ardianto ini kami tahan karena sebagai pembeli atau penadah Senpi HS hasil curian," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi, Rabu.
Baca juga: Polisi kembangkan kasus pencurian 7 unit senpi melibatkan oknum aparat
Ia mengatakan, dua personel Polda Sumsel tersebut dilakukan penjemputan menggunakan helikopter pada Selasa (29/4/ siang dan langsung dilakukan pemeriksaan. Sedangkan satu orang personel lainnya atas nama Bripda Ahmad Muharom Saribi diperiksa sebagai saksi.
"Selain telah menahan dua tersangka ini, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senpi dinas jenis HS dengan nomor H191815, H191826 dan H191833," kata Maladi.
Dikatakannya, untuk tujuh senjata api genggam jenis HS milik Ditsamapta Polda Babel yang hilang dicuri telah lengkap ditemukan dan saat ini telah berada di Ditreskrimum Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sampai saat ini kami telah menahan empat orang tersangka, yaitu dua personel Polda Babel Bripda Abrar Febifiandy dan Bripda Megi Arya sebagai pelaku pencurian. Serta dua personel Polda Sumsel Bripda Bimo Arnol dan Bripda Angga Ardianto sebagai pembeli atau penadah," katanya.
Sebelumnya kasus ini terungkap setelah tim Sundit III Jatantras Polda Babel, pada Senin (17/4) mendapatkan informasi bahwa ada orang asal Palembang yang menawarkan Senpi jenis HS.
Baca juga: Oknum prajurit terbukti jual senpi serta amunisi ke KKB dihukum penjara seumur hidup
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit III Jatantras Polda Babel melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan Bripda M Abrar Febifiandy anggota Samapta Polres Bangka Tengah dan Bripda Megi Arya anggota Dit Samapta Polda Babel.
Dari introgasi yang dilakukan penyidik, Bripda M Abrar mengakui telah mencuri dan menyimpan senpi HS milik Dit Samapta Polda Babel bersama Bripda Megi Arya. Senjatan api tersebut disimpan di rumah temannya bernama Yahya di Kelurahan Kampung Kramat, Pangkalpinang tanpa sepengetahuan sinpemilik rumah.
"Empat senjata api lengkap dengan kotaknya yang berhasil diamankan di rumah Yahya dengan Nomor H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, yaitu dua pucuk di plafon luar rumah dan dua pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu," ujar Maladi.
Sementara tiga pucuk senjata api lainnya nomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda Abrar telah dijual oleh Bripda Megy Arya, kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi yang saat ini bertugas Ba Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.
”Penjualan tiga pucuk senpi HS tersebut dilakukan oleh Bripda Meggy Arya pada sekitar bulan Februari 2020 dengan cara menawarkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi melalui telepon. Dan terjadi kesepakatan harga untuk tiga pucuk senjata api HS sebesar Rp45 Juta,” katanya.
Baca juga: Seorang warga ditahan karena bawa senpi saat Pilkades
Setelah sepakat dengan harga tersebut, Bripda Meggy Arya kudian membawa tiga pucuk senjata api tersebut ke Sumatera Selatan dengan mengunakan trevel dan setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Senpi diserahkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi dan terjadi pembayaran cash sebesar Rp45 Juta, keesokan harinya Bripda Meggi Arya kembali ke Babel dan uang hasil penjualan dibagi dua dengan Bripda Abrar, masing-masing menerima Rp22,5 Juta.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua oknum polisi tersebut berikut empat pucuk senjata api yang belum sempat terjual telah diamankan di Subdit III Jatantras Dit Reskrimum Polda Babel guna dilakukan proses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020