Pengusaha jasa angkutan travel di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang terdampak penyebaran COVID-19 menuntut perhatian dari pemerintah daerah setempat.

"Saat ini pendapatan kami turun jauh bahkan kadang tidak dapat, jika sebelumnya per hari berkisar Rp200.000 saat ini untuk dapat Rp50.000 saja susah sekali. Untuk itu kami datang ke Gedung DPRD Rejang Lebong ini agar bisa membantu kami," kata Hermansyah pengusaha travel yang tergabung Ikatan Keluarga Travel Curup-Bengkulu (IKTCB) usai mendatangi DPRD Rejang Lebong, Rabu.

Kedatangan pengusaha jasa angkutan travel di wilayah itu yang terdiri dari sopir, agen loket, serta pemilik mobil sebanyak 73 orang yang diwakili oleh enam orang ini tambah dia, guna mengadukan permasalahan yang mereka hadapi dengan meminta perhatian pemerintah daerah melalui DPRD Rejang Lebong.

Adapun tuntutan mereka ini meminta Pemkab Rejang Lebong membuat kebijakan untuk menaikkan tarif angkutan dari Rp50.000 menjadi Rp80.000 per penumpang, karena saat ini mereka hanya diperkenankan mengangkut tiga orang saja dari sebelumnya sebanyak enam orang.

Sedangkan tuntutan lainnya ialah meminta bantuan ekonomi, mengingat mereka merupakan orang yang terdampak dari penyebaran virus mematikan itu, serta meminta keringanan angsuran kredit mobil sesuai dengan instruksi presiden beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen menjelaskan, jika kedatangan penyelenggara biro jasa perjalanan itu berkaitan dengan dampak penyebaran COVID-19 yang mereka rasakan dan akan permasalahan mereka ini sudah ditengahi guna dicarikan penyelesaiannya.

"Hari Jumat nanti akan dilakukan rapat bersama tim gugus tugas berkaitan dengan refocusing anggaran Rp100,4 miliar, ini apakah sudah menyisir kelompok-kelompok itu. Tadi dari penjelasan dinas sosial masih ada peluang dari dana CSR Bank Bengkulu dan cadangan bansos sebanyak 6.000 paket," jelasnya.

Untuk keringanan pembayaran angsuran kredit mobil kepada perusahaan leasing kata Mahdi akan dibuat surat permohonan keringanan atas nama pemkab daerah itu, sedangkan penaikan tarif angkutan sudah diatur oleh PP No.74/2014 diajukan melalui pemerintah provinsi.

Sedangkan Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Rudy S dalam kesempatan itu meminta para sopir travel untuk tidak melakukan pemaksaan tarif kepada calon penumpangnya dan lebih menekankan negoisasi, karena akibat dampak COVID-19 itu para sopir ini mulai menaikkan tarif.

"Tadi sudah saya tekankan dan ingatkan kepada pengelola travel sebelum ada keputusan tetap menggunakan tarif yang lama, namun silahkan mengomunikasikan dengan calon penumpang. Berikan pemahaman dan pengertian supaya mengerti dengan kondisi ini jangan sampai timbul hal lain yang tidak diinginkan," kata Kompol Rudy.***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020