Mukomuko (ANTARA) -
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Endang Surya Bakti di Mukomuko, Senin, mengatakan perekrutan calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan surat keputusan 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc.
"Pengumuman perekrutan calon anggota PPK tanggal 23 April 2024. Perekrutan ini berlangsung selama seminggu mulai dari pengumuman hingga penerimaan berkas," katanya.
Ia mengatakan, rekrutmen calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 ini dilaksanakan secara terbuka, dan lembaganya membutuhkan sebanyak lima anggota PPK per kecamatan, sementara jumlah kecamatan di daerah itu ada 15.
Ia menambahkan, rencananya kalau tidak hari ini dan besok Selasa (23/4), Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sudah bisa diisi secara daring, lalu disebarkan ke wabsite KPU Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan jumlah peserta yang mengikuti seleksi wawancara, katanya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU provinsi, apakah diambil dua kali dari jumlah kebutuhan, kalau tahun lalu tiga kali dari jumlah kebutuhan.