Anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong, Juwita Astuti  mengatakan pemerintahan desa di Rejang Lebong kesulitan memenuhi 14 kriteria penerima BLT berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) sudah tidak lagi relevan dan sudah jarang ditemukan.

"Kalau kondisi sekarang ini agak sulit mencari orang yang sesuai dengan kriteria itu, mulai dari lantai tanah, dinding pelupuh bambu, tanpa listrik, pakaian 1 stel per tahun dan kriteria lainnya. Pemerintahan desa kesulitan untuk melakukan pendataan warga yang memenuhi kriteria seperti itu," ucapnya, Kamis.

Kriteria penerima BLT dari dana desa itu sendiri tambah dia, kemudian mendapat protes warga yang benar-benar terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19, karena penduduk yang ekonominya seperti sudah jarang didapati kalau pun ada sudah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Pihaknya menyukuri saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.40/2020 yang menyebutkan bahwa kriteria penerima BLT tidak lagi harus 14 kriteria namun cukup memenuhi tiga point yakni terdata.

Kemudian merupakan masyarakat keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut dan ketiga tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja.

Adanya PMK ini diharapkannya, pemerintah desa dan tim gugus tugas COVID-19 di 122 desa yang ada di Rejang Lebong nantinya dapat melakukan pendataan terhadap masyarakat yang membutuhkan serta dilakukan verifikasi secara seksama agar tepat sasaran.

Sebelumnya, dinas PMD Rejang Lebong menyebutkan pencairan dana desa di daerah itu saat ini masih dalam proses pengajuan. Pencairannya mengalami keterlambatan karena adanya PMK No.40/2020, sehingga harus dibuatkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) terlebih dahulu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020