Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan proses pencairan dana desa tahap I di daerah ini masih menunggu terbitnya peraturan bupati setempat.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai saat berada di DPRD Rejang Lebong, Kamis, mengatakan besaran dana desa yang diterima 122 desa di Rejang Lebong pada 2021 besarannya masih sama dengan 2020 yakni Rp114 miliar.
"Pencairan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih menunggu Peraturan Bupati Rejang Lebong. Selain itu masing-masing desa ini juga masih melakukan penyusunan APBDes," kata dia.
Ia menjelaskan regulasi tentang dana desa tersebut siap ditandatangani oleh bupati dan terbit dalam waktu dekat sehingga pada awal Februari sudah ada desa yang mengajukan permintaan pencairan.
"Untuk besaran dana desa yang akan diterima oleh masing-masing desa ini antara satu dengan lainnya berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kriteria-kriteria lainnya," tambah dia.
Proses pencairan dana desa tahap I itu juga dipercepat pencairannya mengingat penggunaannya masih diprioritaskan kepada program-program penanganan dampak COVID-19 salah satunya untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Program pembagian BLT Dana Desa itu sesuai dengan PMK No.222/PMK.07/2020, tentang Pengelolaan Dana Desa, dengan pencairan sebesar Rp300 ribu per KK setiap bulan, serta kegunaan lainnya untuk program padat karya tunai desa maupun jenis kegiatan lainnya.
Penyaluran dana desa di Rejang Lebong tunggu peraturan bupati
Jumat, 15 Januari 2021 0:40 WIB 1093