Jakarta, (Antara Bengkulu) -  Pengacara Rasyid Amrullah Rajasa, Riri Purbasari Dewi, menilai kliennya belum sepenuhnya sehat karena masih dalam proses terapi penyembuhan dan masih dalam pengawasan dokter.
        
"Namun sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik, klien kami selalu kooperatif memenuhi panggilan dari pihak-pihak yang berhubungan dengan proses pemeriksaan kasus klien kami termasuk panggilan sidang," kata Riri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
        
Dia mengatakan Rasyid memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani persidangan yang pertama. Menurut dia, persidangan hari ini memiliki agenda mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
        
Riri mengatakan kliennya sebagai korban dalam kecelakaan yang terjadi pada Selasa (1/1) pukul 05.45 WIB. Menurut dia, kejadian itu merupakan murni musibah dan bukan mutlak kesalahan kliennya.
        
"Tentunya peristiwa itu telah menyebabkan klien kami menderita tekanan psikis," ujarnya.
        
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.
         
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). (antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013