Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja perusahaan di daerah itu.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syahfawi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan kalangan pekerja di Kabupaten Rejang Lebong yang THR nya tidak dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja bisa mengadu kepada pihaknya melalui posko yang telah mereka dirikan sejak beberapa hari lalu.
"Silahkan mengadu ke kantor dinas tenaga kerja, kita sudah membuka posko. Nanti ada nomor yang bisa dihubungi baik saya selaku kepala dinas maupun nomor kepala bidang maupun kepala seksi yang membidangi masalah tenaga kerja," ujar dia.
Sejauh ini kata dia, belum ada pekerja yang datang untuk melaporkan permasalahan pembayaran THR, namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti jika nantinya ada laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Dijelaskan dia, pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan pada masa pandemi COVID-19 kali ini diberikan kelonggaran atau relaksasi dengan mencicil atau menunda pembayarannya namun tetap dibayarkan.
"Sesuai dengan surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020, tertanggal 6 Mei 2020. Dalam surat ini salah satunya berbunyi perusahaan diberikan relaksasi atau kelonggaran bisa secara mencicil atau menunda pembayarannya tetapi kewajiban tetap dibayarkan," jelasnya.
Pembayaran THR bagi karyawan itu sendiri, kata dia, sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/6/HI.00.01/V/2020, tertanggal 6 Mei 2020, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Rejang Lebong No.900/0396/naker/2020.
"Relaksasi ini tentunya adanya pengaduan dari tenaga kerja terus akan kita fasilitasi, kita bermusyawarah antara pekerja dengan perusahaan termasuk memfungsikan tripartit. Kita memediasi karena sesuai dengan ketentuan menteri dan pak bupati bahwa relaksasi ini tetap kita perhatikan karena kondisi pandemi COVID-19 ini sehingga memungkinkan untuk itu," terangnya.
Kalangan pekerja yang ada di Kabupaten Rejang Lebong saat ini mencapai 4.000 orang yang bergerak dalam berbagai bidang usaha baik dalam skala besar maupun skala kecil.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syahfawi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan kalangan pekerja di Kabupaten Rejang Lebong yang THR nya tidak dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja bisa mengadu kepada pihaknya melalui posko yang telah mereka dirikan sejak beberapa hari lalu.
"Silahkan mengadu ke kantor dinas tenaga kerja, kita sudah membuka posko. Nanti ada nomor yang bisa dihubungi baik saya selaku kepala dinas maupun nomor kepala bidang maupun kepala seksi yang membidangi masalah tenaga kerja," ujar dia.
Sejauh ini kata dia, belum ada pekerja yang datang untuk melaporkan permasalahan pembayaran THR, namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti jika nantinya ada laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Dijelaskan dia, pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan pada masa pandemi COVID-19 kali ini diberikan kelonggaran atau relaksasi dengan mencicil atau menunda pembayarannya namun tetap dibayarkan.
"Sesuai dengan surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020, tertanggal 6 Mei 2020. Dalam surat ini salah satunya berbunyi perusahaan diberikan relaksasi atau kelonggaran bisa secara mencicil atau menunda pembayarannya tetapi kewajiban tetap dibayarkan," jelasnya.
Pembayaran THR bagi karyawan itu sendiri, kata dia, sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/6/HI.00.01/V/2020, tertanggal 6 Mei 2020, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Rejang Lebong No.900/0396/naker/2020.
"Relaksasi ini tentunya adanya pengaduan dari tenaga kerja terus akan kita fasilitasi, kita bermusyawarah antara pekerja dengan perusahaan termasuk memfungsikan tripartit. Kita memediasi karena sesuai dengan ketentuan menteri dan pak bupati bahwa relaksasi ini tetap kita perhatikan karena kondisi pandemi COVID-19 ini sehingga memungkinkan untuk itu," terangnya.
Kalangan pekerja yang ada di Kabupaten Rejang Lebong saat ini mencapai 4.000 orang yang bergerak dalam berbagai bidang usaha baik dalam skala besar maupun skala kecil.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020