Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan sanksi penundaan gaji berkali kepada empat orang pegawai negeri sipil yang mangkir dari pekerjaannya.

"Empat pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir kerja itu yakni dua PNS bertugas di Dinas Pendidikan dan PNS di BKKBN dan pemberdayaan perempuan setempat," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko Novizar di Mukomuko, Sabtu.

Mereka yang mangkir dari pekerjaan itu diberikan sanksi ringan berupa penundaan gaji berkala sesuai peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Menurut laporan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing mereka selama dua pekan tidak pernah masuk kantor tanpa keterangan yang jelas," ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan aturan PP 53/2010, sebelum empat orang PNS itu diberikan sanksi berupa penundaan gaji berkala, mereka diberikan pembinaan dan teguran beberapa kali, namun tetap dilanggar.

Selanjutnya, pembinaan dan teguran kembali diberikan kepada empat orang PNS yang telah menerima sanksi dari pemerintah setempat.

"Jika selama diberikan pembinaan dan teguran perbuatan mangkir kerja tetap saja dilakukan oleh empat orang oknum PNS ini maka tidak tertutup kemungkinan hukuman terakhir dengan dilakukan pemecatan," ujarnya. (ANT/KR-FTO)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012